PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM – Gubernur Sumsel Herman Deru memutuskan tetap akan melantik Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah
meskipun saat ini ada gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyerahkan waktu pelantikan kepada DPRD Muara Enim
Keputusan Herman Deru melantik Wakil Bupati Muara Enim itu, dia ambil dalam rapat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Griya Agung Palembang pada Sabtu, 14 Januari 2023.
‘’Keputusna rapat mala mini adalah, Wakil Bupati Muara tetap aka dilantik meskipun gugutannya sedang bergulir di PTUN,’’ujar Herman Deru, sebagaimana mengutip dari jpnn.com.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Paguyuban Guang Zhao Sumsel Bagikan Paket Imlek
Kapan pelantikan akan terlaksana? Deru menyerahkan kepada DPRD Muara Enim. Pada prinsipnya adalah, Ahmad Usmarwi Kaffah akan resmi menjabat Wakil Bupati Muara Enim.
"DPRD tinggal atur saja kapan pelantikan. Mau di Palembang atau Muara Enim saya siap hadir untuk melantik," kata HD.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki pun memastikan, Bulan Januari ini, pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah akan terlaksana.
Dia akan segera mengatur waktu, hari dan tanggal dan tempat pelantikan. Dalam satu dua hari Dia akan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pada Selasa, 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Parade Pedang Pora Pisah Sambut Kapolres Lahat Undang Decak Kagum
Setelah Rakornas, Liono akan memanggil semua jajaran terkait untuk membicarakan proses dan waktu pelantikan itu. ‘’Pada intinya pelantikan wakil bupati harus berlangsung pada Bulan Januari ini juga,’’tegasnya.
Gugatan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim ke PTUN Sebelumnya DPRD Muara Enim telah melakukan pemilihan terhadap Wakil Bupati Muara Enim. Hasilnya, Ahmad Usmarwi Kaffah mendapatkan suara terbanyak yakni 35 suara.
Alasan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan gugutan ke PTUN karena mengganggap proses pemilihan di DPRD cacat hukum.
Sejumlah yang melakukan gugatan itu adalah Penggugatnya yakni LSM ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP. Para LSM itu menunjuk Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim, sebagai penasehat hukumnya.