Buntut Tuntutan Ringan, Kejagung Copot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, Terima Kasih Pak Hotman

Senin 09-01-2023,21:13 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Atas berita tersebut, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea dan tim 911 yang sudah membantu mereka menantau kasus ini.

"Semoga bapak dan tim sehat dan sukses, terus banyak rezeki. Karena kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa berbuat apa-apa. kecuali doa untuk bapak,"ujar keluarga korban dikutip dari akun IGnya Hotman, hotmanparisofficial, Senin malam.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi viral setelah campur tangan pengacara Hotman Paris melalui akun IGnya, hotmanparisofficial. Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, yang mendatangi langsung Hotman dan tim 911, di Kedai Kopi Joni, belum lama ini. 

Alhasil Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) benar-benar dibuat kalang kabut oleh Hotman karena langsung mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. 

BACA JUGA:Inspirasi Bisnis, Owner Mie Dempo Aloy, Dulunya hanya Penjual Gerobak Keliling

Kejagung meminta agar jaksa mengajukan banding sebab vonis itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat 

Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.

Kajati Sumsel menegaskan dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang, ke Kejati Sumsel. Apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan.

Apalagi jika tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil  tindakan tegas. “Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Sarjono.  

 

Kategori :