BP Jamsostek Sasar Pekerja Informal, Cukup Bayar Rp 36.800 Per Bulan

Sabtu 07-01-2023,15:47 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

JAKARTA,RADARPALEMBANG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal BP Jamsostek  menargetkan penambahan 6 juta peserta aktif pada tahun 2023.  

Penambahan target ini menjadi bagian dalam pencapaian total target kepesertaan sebanyak 70 juta pada tahun 2026. Untuk penambahan  kepesertaan aktif  tahun ini lebih menyasar ke pekerja informal, tercatat masih  60 persen belum menjadi peserta.

Padahal banyak sekali manfaat jaminan social yang akan diterima oleh peserta. Seperti jaminan kecelakaan kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk itu, BP Jamsostek terus bersosialisasi dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sedang dilakukan saat ini dan diharapkan berbagai kesulitan dan tantangan pekerja informal untuk menjadi peserta dapat diatasi. BACA JUGA:3 Negara Kuasai Ekspor Sumsel, Tiongkok Dominasi 43 Persen

Diansir dari kompas.com..Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, fokus pada tahun-tahun sebelumnya adalah cakupan kepesertaan BP Jamsostek didominasi oleh segmen pekerja penerima upah (PU).

Saat ini dan ke depan, fokus dialihkan ke segmen bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.   Mereka hanya  membayar iuran Rp 36.800 per bulan, sudah dapat untung banyak. Seperti  pedagang kaki lima, buruh parkir, nelayan, tukang ojek, marbot masjid dan sebagainya

“Tentu hal ini menimbulkan tantangan seluruh insan BP Jamsostek di lapangan bisa menyamakan persepsi dan strategi. Terutama untuk menyasar pekerja rentan seperti petani dan nelayan yang sejatinya mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga tetap nyaman,dan aman dalam bekerja dari resik- resiko pekerjaan yang timbul,”jelasnya baru-baru ini.

Agar semua, lanjut Eko, punya  guidance yang sama, secara spesifik tahun ini 37,9 juta peserta, tahun depan 43,9 juta, tahun berikutnya 53,5 juta.  Itu semata-mata untuk memastikan bahwa dari rencana strategi menuju ke 70 juta (2026) itu  milestones-nya jelas dan bias tercapai.

BACA JUGA:Ekspor Sumsel di November 2022 Turun 5,7 Persen

Berdasarkan data BP Jamsostek, kepesertaan aktif tumbuh 19,31%  year on year sampai dengan September 2022 tadi sebanyak 35,68 juta. Jumlah ini bertambah sebanyak 5,02 juta peserta dibandingkan realisasi pada periode sama di tahun 2021.

Begitu juga untuk di Sumatera Selatan, seperti dilansir Divianews.com. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang juga menerapkan target pencapaian penambahan kepesertaan baru di tahun ini yang menyasar sector informal.

Sosisalisasi edukasi terus gencar dilakukan kepada masyarakat hingga mendapatkan wawasan akan manfaat yang akan didapatkan ketika menjadi peserta. Jika terjadi resiko dalam bekerja, maka akan mendapat jaminan perlindungan social.

Sehingga bekerja tetap nyaman tanpa ada rasa was-was dengan keluarga apabila terjadi resiko bekerja. Baik itu jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Selain itu peserta juga mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:Inspirasi Bisnis Pempek Lince, Pelopor Pempek Online di Palembang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal, mengatakan, tahun ini pihaknya mengejar target kepesertaan dari pekerja informal sebanyak 51 ribu orang  Saat ini capaian kepesertaan untuk sektor itu baru sebanyak 35 ribu pekerja di Kota Palembang

“Masih ada 16 ribu pekerja lagi yang perlu kami kejar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya,

Ia mengatakan pihaknya sudah mengerahkan berbagai upaya untuk mencapai target itu. Mulai dari sosialisasi dan gandeng RT/RW hingga ke level provinsi, yakni kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala untuk menjangkau pekerja informal menjadi peserta program BP Jamsostek Salah satunya, menyangkut keterbatasan sumber daya manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Jembatan Air Sugihan Selesai, Ekonomi Dua Kabupaten Makin Moncer

Oleh karena itu, BP Jamsostek pun telah melakukan terobosan dengan membentuk agen perisai. Perisai adalah agen-agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di desa.

Perisai diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial, tak peduli apapun profesi yang dijalani.  

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel dan perusahaan untuk mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengharapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya  memberikan perhatian pada pekerja formal semata, tetapi juga memberikan perhatian yang sama kepada para pekerja di sektor  informal  lainnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Waspada, Ini Ciri-Ciri Pengguna NARKOBA

“Kita ingin masyarakat Sumsel itu nyaman dalam bekerja, apalagi kita melihat masyarakat Kabupaten/kota itu banyak sekali bekerja di sektor  informal seperti pedagang kaki lima, buruh parkir, nelayan, tukang ojek, marbot masjid dan sebagainya. Mereka ini warga kita juga yang butuh perhatian yang sama dengan pekerja di sektor formal,” tegas Herman Deru.

Diansir dari Kompas.com. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun, menjelaskan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta  mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berbagai bentuk manfaat dari JKK ini, yakni perawatan tanpa batas biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, Homecare service santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya Santunan cacat total tetap 56 x upah

Untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta ditambah manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak  JKM merupakan pemberian uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

BACA JUGA:617 Gerai Mixue Proses Sertifikasi Halal, Kemenag Larang Pasang Logo Halal

Sedangkan, manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. “Hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800, para pekerja informal sudah bisa memperoleh perlidungan 3 program sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan JHT,” kata Oni .

Menurut dia, ada beberapa tantangan yang masih dihadapi BP Jamsostek dalam mendorong kepesertaan dari pekerja informal. Ini termasuk, awareness pekerja informal tentang BP Jamsostek  masih rendah.

“Masih banyak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang belum menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka. Masih banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa pekerjaannya itu juga memiliki risiko,” ucap dia.

 

Kategori :