PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sekda Supriono tegaskan konsekuensi kabupaten kota yang melaporkan SPM (standar pelayanan minimal), tidak tepat waktu.
Penegasan Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono ini,terkait pelayanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan good governance.
“Ini untuk tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah menerapkan SPM agar tercipta pelayanan yang prima,” ujar Sekda Surpiono saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunann Dokumen REncana Aksi dan Evaluasi Pelaporan Penerapan SPM di Graha Bina Praja, belum lama ini.
Menurut Sekda Supriono, semua perangkat daerah harus bisa mengefektifkan penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Laporan Standar Pelayanan Minimal melalui e-SPM.
BACA JUGA:Inspirasi Bisnis Pempek Lince, Pelopor Pempek Online di Palembang
“Karena itu, rakor ini bertujuan agar memberi kemudahan bagi perangkat daerah,” tegas Sekda Supriono.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir SA Supriono membuka dengan resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), melalui evaluasi aplikasi E-SPM pada triwulan IV tahun 2023, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja.
Dalam kesempatan itu Sekda Supriono menegaskan, rakor ini digelar sebagai upaya memberikan kemudahan bagi perangkat daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Aksi dan Laporan Standar Pelayanan Minimal melalui E-SPM agar lebih efektif
“Peyampaikan laporan SPM melalui aplikasi E-SPM Ditjen Bangda agar dilakukan tepat waktu,” harapnya.
Supriono mengakui, Rencana Aksi sangat penting untuk dibuat di awal perencanaan kegiatan, karena dari sanalah dapat menganalisa tujuan utama, dari setiap kegiatan yang akan dilakukan sebagai jawaban atas permasalahan yang ada dan selanjutnya disusun sesuai dengan kebutuhan.
“Saya minta semua peserta tidak pasif. Artinya ada komunikasi dua arah,” imbuhnya.
Dokumen rencana aksi yang telah tersusun, nantinya diharapkan Sekda, dapat memberikan manfaat yang besar pemerintah daerah dan masyarakat, di antaranya sebagai alat koordinasi dalam penerapan dan pencapaian SPM dan sebagai pedoman dalam penganggaran penyusunan rencana tahunan penerapan SPM.
BACA JUGA:Kursus Pempek di Palembang, Jualan di Bengkulu
“Pemerintah daerah menerapkan SPM dengan tujuan peningkatan pelayanan prima menuju Good Governance dalam pelayanan dasar guna terciptanya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Adapun narasumber dalam Rokor ini diantaranya Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sri Purwaningsih, S.H.,M.AP, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. M.Zamzani B Tjendreng, S.T., M.Si. (tim)