PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengambil alih tugas dan tanggung jawab Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), Prabumulih dan Ogan Ilir (OI).
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli menyatakan, pihaknya tidak menutup mata dengan apa yang terjadi di Bawaslu Muratara, OI dan Prabumulih. Artinya, walau tiga daerah tersebut tersandung hukum, namun tahapan Pemilu harus tetap berjalan.
“Kondisi ini (Bawasalu Prabumulih dan OI) sudah kami sampaikan ke Bawaslu RI begitu juga dengan Muratara sendiri sudah mendapat surat pengambilalihan,” ujar dia didampingi Komisionerl Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan, Pawas dan Humas, M Sarkani, di Kantor Bawaslu Sumsel. Senin 28, November 2022.
Yenli mengungkapkan, begitu juga halnya dengan Bawaslu Prabumulih, bila seluruh komisionernya sudah di nonaktifkan, maka akan di ambil alih oleh bawaslu sumsel.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Hibah 1,8 M, Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka
“Saya sudah sampaikan secara lisan ke Bawaslu RI, seluruh tahapan Pemilu ini agar tidak mundur, khususnya di Prabumulih dan Muratara. Tugas dan tanggung jawab mereka di takeover oleh Bawaslu Sumsel,” ungkap dia.
Yenli meyakinkan, soal pengawasan tetap akan berjalan, walau ada sedikit kendala. Karena selama ini pimpinan Bawaslu kabupaten/kota itu ada di tempat untuk koordinasi, namun sekarang rentang kendali agak jauh.
“Ini kendala kita, tapi yakinlah senantiasa akan maksimal dalam pengawasan. Apalagi sudah ada panwascam di tingkat kecamatan tiga orang,” jelas dia.
“Status kawan-kawan (Bawaslu Prabumulih, OI dan Muratara) masih nontaktif. Tapi setelah menjadi terdakwa baru masuk tahap pemberhentian sementara,” imbuh dia.
Sementara, Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan, Pawas dan Humas, M Sarkani melanjutkan, kerja Bawaslu ini sejatinya sesuai dengan apa diamanatkan Undang-Undang dan aturan-aturan lainnya.
“Terkait beberapa kabupaten/kota yang teesandung kasus hukum tentu kami sangat prohatin. Di tengah tahapan yang makin sibuk, muncul hal hal yang tak diinginkan. Tapi inilah konsekuensi dari apa telah dilakukan,” tutur dia.
Sarkani menambahkan, menurut aturan bila sudah inkrah (keputusan hukum berkekuatan tetap) maka anggota Bawaslu kabupaten/kota tersebut baru bisa diganti.
“Untuk saat ini hanya pengambilalihan, belum sampai di PAW (Pergantian Antarwaktu),”tandas dia.