Gapasdap : Keputusan Menhub Tidak Berdasar!

Kamis 10-11-2022,18:29 WIB
Reporter : Asif Ardiyansyah
Editor : Asif Ardiyansyah

Bila naik sebesar 35,4%, lanjut Khoiri maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp. 1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp. 344.894 untuk 30 ton beras, dimana harga komoditas beras 30 ton adalah 300 juta rupiah bila perkilonya sebesar 10 ribu rupiah. 

 

"Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11% saja atau sebesar Rp. 11,4 per kg nya, maka dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan apabila naik 35,4% tersebut sangat kecil bila dibanding dengan harga komoditas beras awal sebelum menyeberang adalah Rp. 10.000 per kg, sehingga harga beras setelah menyeberang menjadi Rp. 10.014 saja,"Katanya.

 

Jadi, tambah Khoiri, tidak ada alasan Pak Menhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya, dimana kemenhub ikut terlibat menghitung besarannya. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008. 

 

"Kenapa tarif Angkutan penyeberangan didiskriminasikan bila dibanding dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan, dimana angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan sebesar 33%, dan bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkannya dari Kemenhub sebesar 40%-60% satu hari setelah kenaikan BBM, itupun dibiarkan oleh petugas Kementerian Perhubungan,"Tanya Khoiri.

 

Harusnya, kata Khoiri, Pak Menhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan yang tidak mengikuti angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit. 

 

"Bila dibanding dengan 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% nya dibanding dengan jumlah unit yang beroperasi diluar angkutan penyeberangan. Sehingga dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi bila dibanding dengan yang menggunakan angkutan ferry. Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisa yang benar"Ucapnya. 

 

Terkait dengan kemarahan publik yang dikait kaitkan dengan kenaikan tarif ferry, kata Khoiri, apakah Pak Menhub tidak memahami bahwa keselamatan transportasi adalah segala galanya? dan apakah Pak Menhub tidak tahu sebenarnya penyebab kemarahan publik terhadap kenaikan tarif disemua moda transportasi publik adalah karena dipicu oleh kenaikan harga BBM dan komoditas lainnya yang signifikan akibat kebijakan pemerintah itu sendiri. 

 

"Sehingga sebetulnya masyarakat bisa faham bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama menggunakan angkutan penyeberangan seperti yang terjadi kenaikan tarif yang cukup tinggi di angkutan bus dan truk yang tersebar di Indonesia"Tutupnya.(spt) 

Tags :
Kategori :

Terkait