Usai Di Demo, Berikut Tanggapan dan Komitmen PT Pusri Soal Dana THT

Kamis 10-11-2022,12:07 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia memastikan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama.

PT Pusri memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik untuk karayawan yang masih bekerja maupun pensiunan.

Sebagai bentuk reward PT Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, PT Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja.

Baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca kerja tambahan, diantaranya, pertama Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang telah dibayarkan ketika karyawan memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Demo Pensiunan Karyawan Pusri Minta THT Dicairkan 

Kedua, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat diklaim sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Program Pensiun yaitu Manfaat Pensiun (program manfaat pasti dan iuran pasti) yang telah diberikan saat karyawan memasuki masa pensiun.

Keempat, Prokespen (Program Kesehatan Pensiun) yang telah diberikan berupa pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi pensiunan dan kelima Tabungan Hari Tua (THT).

Terkait pengelolaan Tabungan Hari Tua, PT Pusri bekerjasama dengan AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai pengelola dana.

BACA JUGA:Turut Ciptakan Sdm Unggul PUSRI Gelar Program PETIR

Namun, karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, sejak Bulan Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun.

Sampai dengan saat ini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT Peserta Pusri.

VP Humas PT Pusri, Soerjo Hartono mengatakan Pusri telah melaksanakan upaya hukum ke Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan hasil menang sampai tingkat Mahkamah Agung.

"Tetapi untuk pembayaran dana THT PT Pusri berdasarkan hasil tuntutan belum dilaksakan oleh AJB Bumiputera,"ujarnya.

BACA JUGA:PUSRI Dukung Program Makmur Pertama di Babel

Kategori :