Atas Perubahan Batas Usia Kawin bagi Anak Perempuan dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di SMA Negeri 3 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin
Oleh: Sri Handayani, Saut Parulian Panjaitan, Muhamad Rasyid, Arfiana Novera (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)RADAR PALEMBANG - Pernikahan Anak t idak bisa di pandang sebelah mata, karena dalam realisasi menimbulkan problem sosial, ketidakadilan gender, dan hak asasi manusia serta menambah daftar bentuk-bentuk penindasan terhadap hak-hak kaum perempuan, termasuk juga kepentingan dan masa depan anak-anak.
Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak pernikahan anak sehingga masih banyak masyarakat yang melakukan nya . Kondisi ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan dan masih minimnya penyuluhan yang diterima baik dari Pemerintah dan instansi terkait maupun pihak Akademis seperti dari Perguruan Tinggi.
Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan, pendidikan serta pemahaman khususnya di bidang hukum. Karena ciri masyarakat demokrasi adalah kesadaran hukum meningkat. Masyarakat jangan dijadikan korban sebagai akibat ketudaktahuan selama ini. Untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan hukum. Penyampaian informasi yang dilakukan dalam bentuk pendidikan informal seperti penyuluhan hukum .
Secara khusus, penyuluhan hukum yang dilakukan di SMA Negeri 3 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini adalah : 1. Memberikan informasi pengetahuan, pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya perempuan mengenai batas usia kawin bagi perempuan untuk menurunkan tingkat perkawinan anak. Diharapkan setelah dilakukan penyuluhan ini masyarakat lebih memahami makna pentingnya sosialisasi batas usia kawin.
2. Memberikan wacana dan wawasan pengetahuan di bidang Hukum Perkawinan khususnya perlindungan bagi anak perempuan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum yang selama ini dinilai relatif masih rendah.
Hukum sebagai kaidah perilaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertujuan sebagai patokan dan dipatuhi secara sadar selain agar supaya hukum itu dapat benar-benar mencerminkan keserasian jalinan nilai-nilai tersebut. Jalinan nilai-nilai tersebut merupakan keharmonisan antara dua nilai yang berpasangan tetapi sekaligus juga saling bertegangan. Selanjutnya ditegaskan oleh Yulita Kuntari, (Kuntari 2008) bahwa hukum dengan bentuk formal yang dimaknai sebagai peraturan atau prosedur dan birokrasi semata. Hukum Menjadi institusi artifiliasi yang jauh dari masyarakat. Proses hukum menjadi “proses aturan” dan bukan lagi sebagai “proses perilaku” antar manusia. Kegiatan penyuluhan hukum perkawinan khususnya peningkatan pemahaman anak perempuan akan batas usia kawin dimaksudkan agar pengetahuan masyarakat khususnya kaum perempuan mengenai batas usia kawin khususnya bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan agar materi hukum perkawinan, khususnya tentang dampak pernikahan anak bagi perempuan ini dapat disampaikan sesuai dengan tujuan dan manfaatnya adalah tingkat pendidikan masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan penyuluhan hukum itu sendiri. Oleh karena itu kemampuan berkomunikasi, melalui cara-cara yang persuasif mutlak diperlukan selain pemahaman akan nilai-nilai yang ada pada khalayak sasaran tersebut. Keseluruhan komponen masyarakat adalah hal yang penting dalam pencapaian tujuan penyuluhan hukum ini.
Keadaan masyarakat, baik potensi, tingkat pendidikan, dan segenap komponen masyarakat merupakan hal yang harus diperhatikan dalam pencapaian tujuan penyuluhan ini. Hal yang utama adalah tokoh masyarakat yang memiliki peran dan pengaruh dalam kehidupan keseharian masyarakat sasaran tersebut perlu dilibatkan dalam kegiatan ini. Karena hukum akan berfungsi apabila mempunyai efektifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang diperoleh dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini diharapkan memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum yang nantinya akan menunmbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
Dengan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 3 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dapat memberikan wawasan masyarakat tentang batas usia kawin bagi anak perempuan untuk menurunkan tingkat perkawinan anak.(*)