PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui media sosial instagram resmi @temanbuspalembang dan @feedermusi memberikan informasi bagi masyarakat Kota Palembang, jika per 31 Oktober 2022 Teman Bus dan Feeder akan dikenakan tarif.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anthony selaku pengelolah angkutan kota Teman Bus saat dikonfirmasi via WhatsApp.
"Iya benar, per 31 Oktober 2022 teman bus dikenakan tarif sebesar Rp. 4000 per orang.
Ini sudah direncanakan sejak jauh hari sebelumnya," ujarnya, Selasa, 1 November 2022.
BACA JUGA:Disdik Palembang Tambah Fasilitas Teknologi di Sekolah
Anthony menjelaskan, untuk pembayaran dilakukan secara non-tunai.
Kartu dapat dibeli melalui bank dan indomaret.
"Kalau untuk membayar, kita menggunakan kartu khusus dan juga bisa menggunakan Qris yang berlaku seperti kartu Mandiri, BCA, BRI, dan BNI," jelasnya.
Kendati demikian, dikenakannya tarif tersebut hanya berlaku untuk Mahasiswa dan juga masyarakat umum.
BACA JUGA:Gandeng Pakar Obat Dan Kepolisian Pemkot Palembang Bakal Disidak Apotik
"Iya Mahasiswa dan pengguna umum harus membayar, kalau untuk siswa/siswi sekolah, distabilitas, dan lansia tetap kita gratiskan," bebernya.
Sementara itu, angkot Feeder yang menghubungkan masyarakat menuju stasiun Light Right Transit (LRT) pun tidak lagi gratis.
Arief selaku Kasi Angkutan Dishub Palembang mengaku, jika untuk feeder sendiri peraturannya juga sama dengan teman bus.
"Untuk Feeder per 31 Oktober 2022 sudah mulai berbayar, iya sama seperti Teman Bus. Hanya untuk Petunjuk Teknis (juknis) masih menunggu dari Kemenhub," katanya.
BACA JUGA:Latih 1600 Pekerja Konstruksi Semen Baturaja Gelar Sertifikasi Bersama Dinas PUPR Kota Palembang