Bahkan Kementerian Perhubungan yang seharusnya melaksanakan Tugas Negara untuk melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 tidak dilakukan. "padahal satu Nyawa publik harganya sangat mahal dan tidak terhingga!!,"Kecam BHS
Berarti bila tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh kementerian perhubungan dan stakeholdernya, maka hal ini sama dengan Kementerian Perhubungan bisa dikatakan menjerumuskan seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan angkutan penyeberangan menghadapi resiko keselamatan yang tidak terjaminkan."dan bisa dikatakan bila keselamatan transportasi angkutan penyeberangan terganggu, maka Menteri Perhubunganlah yang harus bisa bertanggung jawab.”Tutup BHS.(spt)