PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan mendampingi Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara dengan menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara.
Kerjasama ini, memastikan jalannya tata kelola perusahaan dengan baik. Mengingat dunia keuangan akan sangat rentan dengan resiko yang bisa setiap saat terjadi, terutama di situasi ancaman krisis.
Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan perwujudan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Kami mengharapkan kerja sama dengan bidang datun (perdata dan tata usaha negara) di Kejati Sumsel ini di dalam dan luar pengadilan," katanya.
BACA JUGA:Kejar Target BSB Ajukan Penambahan Plafon KUR Rp250 M
Langkah ini, dalam rangka upaya mengoptimalkan kinerja Bank Sumsel Babel dengan berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik (GCG) serta berbasis pada prinsip kehati hatian (Prudential Banking).
Karenanya, Bank Sumsel Babel melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Sumatera Selatan khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat, 14 Oktober 2022.
Terlaksananya MoU dan PKS ini Bank Sumsel Babel berharap dapat mengoptimalkan terkait dengan penagihan kredit macet, permintaan pendapat hukum, pembekalan maupun pelatihan dan seminar bagi pegawai pegawai Bank Sumsel Babel.
BSB menilai kerja sama dengan kejaksaan ini harus dilakukan di tengah kondisi global yang tidak menentu, yang berimbas pada perekonomian di dalam negeri berupa inflasi tinggi.
BACA JUGA:Dirut BSB Raih CEO Terpopuler 2022
Menurut Syamsudin, hal yang paling dikhawatirkan saat ini adanya ancaman resesi. "Jika ini terjadi maka sektor rill mengalami kemandekan dan berpengaruh pada NPL (rasio kredit bermasalah)."
"Jika sudah begini akan banyak yang gagal bayar dan di sini kami membutuhkan langkah mitigasi, ya salah satunya bekerja sama dengan kejaksaan," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin mengatakan bantuan hukum yang dapat diberikan kejaksaan itu, meliputi pertimbangan dan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sebagai perbankan penting kiranya menjaga nama baik perusahaan. Kerja sama ini salah satunya bertujuan menjaga itu,” kata Sarjono setelah penandatanganan kerja sama dengan Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin di Palembang.
BACA JUGA:BSB Kejar Digitalisasi di PALI, Proyeksi ETPD 70 Persen