"Kami mendapat masukan juga dari warga pemilik lahan yang terkena pembangunan SUTET bahwa adanya SHM yang belum dikembalikan pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol. Sehingga dapat segera diselesaikan agar pada saat pengadaan tanah tapak tower SUTET tidak menjadi kendala," ucap Zaenal.
Dadat Dariatna mengapresiasi kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh Jajaran Managemen PLN UIP Sumbagsel dan Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung ke Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Lampung.
"Terimakasih Bapak Eko Rahmiko beserta Tim dan Bapak Zaenal Abidin atas kunjungan ke Kantor kami untuk koordinasi awal persiapan pengadaan tanah tapak tower untuk Pembangunan SUTET yang merupakan juga pembangunan untuk kepentingan umum," ungkapnya.
Setelah Izin penetapan lokasi terbit dan ATR/BPN Provinsi Lampung mendapat penugasan dari Gubernur Lampung untuk melakukan pengadaan tanah. "Maka kami akan mendelegasikan tugas tersebut kepada masing - masing Kantah dimana terdapat 5 Kantah BPN yang akan bekerjasama dengan pihak yang membutuhkan lahan dalam hal ini PLN," ucap Dadat.
Dengan kondisi tersebut, pengadaan tanah dapat dilaksanakan paralel di 5 Kantah Kabupaten. Sehingga pengadaan tanah dapat dilakukan lebih cepat dan PLN juga diminta kesiapannya dalam hal personil pendamping dan juga yang lebih penting akan kesiapan anggarannya.
"Kelengkapan administrasi juga akan menjadi perhatian kami dalam pelaksaan pengadaan tanah. Sehingga tidak ada masalah yang timbul di belakang hari nantinya, dan jika terdapat warga pemilik lahan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan maka akan kita lakukan Konsinyasi," tutup Dadat.(sep)