Shodiq mengatakan, integrasi data dapat dilakukan seperti data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Pendataan Keluarga (PK). "Mari kita semua membantu BPS Ogan Komering Ilir sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk kesuksesan pelaksanaan awal Regsosek ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ilir, Anugrahani Prasetyowati, menyampaikan BPS diberikan amanah oleh Presiden RI untuk melaksanakan pendataan awal Regitrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober - 14 November 2022 yang merupakan bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang ada saat ini. "Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 dilaksanakan, dengan tujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan,” jelas Anugrahani.Ani menambahkan, Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. "Mengingat pentingnya data yang dihasilkan dan pendeknya waktu yang diberikan kepada BPS untuk menyelesaikan kegiatan Regsosek ini, maka dipandang perlu untuk menguatkan koordinasi pendataan awal Regsosek di Ogan Komering Ilir," tandasnya. (eml)