RADAR PALEMBANG -Diduga melakukan penipuan dan pengelapan dalam pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, Rusdi Tahar melaporkan oknum Komisioner KPU Ogan Komering Ilir berinisial AM ke ke Polda Sumatra Selatan, Rabu (7/9/2022).
Rusdi Tahar melalui Kuasa Hukumnya Kms Sigit Muhaimin yang didampingi asisten advokatnya Nopri Ruanda mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378K UHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan pengelapan.
"Peristiwa dugaan pidana itu terjadi pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Kota Palembang,"kata Sigit Muhaimin saat diwawancarai usai melakukan pelaporan di Polda Sumsel.
Sigit Muhaimin menyebut, telah terjadi kerugian mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh terlapor AM terhadap kliennya Rusdi Tahar.
"Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/550/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07/09/2022. Dengan kerugian Rp 250 juta," rinci Sigit.
Untuk itu, ia selaku kuasa Hukum dari Rusdi Tahar ia meminta kepada Kapolda Sumsel beserta jajaranya agar mengusut tuntas perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Saya berharap perkara ini di proses sampai ke meja hijau agar adanya efek jera," tegas Sigit.(zar)