PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Dua kantor Imigrasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mengembangkan inovasi layanan pembuatan paspor.
Inovasi layanan Imigrasi di Sumsel itu ada di Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus di Palembang, pengembangan inovasi layanan imigrasi di Sumsel itu merupakan upaya peningkatan pelayanan publi. Hal itu itu sesuai dengan arahan pimpinan pusat dan inisiatif daerah masing-masing.
BACA JUGA:Program Undi Undi Hapi Telkomsel, Edi Susanto Pelanggan Sumsel Bawa Pulang Mobil Honda BRV
‘’Inovasi pelayanan pembuatan paspor dilakukan melalui beberapa cara baik di loket pelayanan reguler masing-masing Kantor Imigrasi. Kita ada ada layanan di luar kantor atau sistem jemput bola,’’ujar Herdaus, sebagai menukil dari LKB Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurutnya, hingga saat ini Kantor Imigrasi telah mengeluarkan pembuatan paspor baru dan penggantian buku (perpanjangan masa berlaku) kepada 25.885 pemohon.
Herdaus menuturkan, inovasi layanan pembuatan paspor di Imigrasi Sumsel ada beberapa jenis. Sebut saja, Eazy Paspor atau Paspor Simpatik serta inovasi On The Spot Service, inovasi aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil /Kependudukan), inovasi Lapor Rakit.
Selain itu juga ada Layanan Paspor Bagi Orang Sakit, inovasi Lapor Tunggu (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu).
Layanan lainnya adalah inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat). Kemudian, inovasi Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu).
Inovasi Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola), inovasi Immigration Rangger, layanan inovasi unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat) dan inovasi MIA (Mido Intelligence Assistant).
Untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor lebih optimal di Sumsel, pihaknya mendorong Kantor Imigrasi terus mengembangkan inovasi layanan sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing.
BACA JUGA:Ini Enam Tips Kendarai Motor Matik di Tanjakan dan Turunan Berikut Bedanya dengan Motor Manual
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meliputi enam kabupaten/kota, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim meliputi 11 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Muaraenim, Lahat, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau, dan Kota Pagaralam. (ant/dnn)