RADAR PALEMBANG - Dua orang pemuda di Pagaralam, yakni Yoga Dewa Saputra alias Atol (22), warga Kampung Rejosari, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, dan Ayop Nugraha, alias Bejo (26), warga Langgar Tengah, Kelurahan Besemah Serasan terpaksa harus berurusan dengan polisi, kemarin. Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pagaralam, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 250 gram.
BACA JUGA:BNN Pagaralam Rutinkan Tes Urine OPD, Acak Tanpa Pemberitahuan
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIk melalui Kasat Narkoba, IPTU Sutioso SH MH MSi didampingi Kasi Humas, AKP Wempy Kayadu SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Kebakaran di Dempo Utara Pagaralam, 1 Unit Rumdin Pukesmas Ludes
Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Pagaralam sekitar pukul 21.30 WIB, langsung menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi di Jalan Raya Dusun Bangunrejo, Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Saat di lokasi, pihaknya mendapati kedua pelaku yakni Yoga Dewa Saputra alias Atol (22), dan Ayop Nugraha alias Bejo (26) yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, hingga ditemukan paketan yang dibungkus dengan kertas koran yang disimpan dalam kantong plastik berwarna putih.
Ketika dibuka, paketan tersebut berisi daun ganja kering.
“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan,''ujarnya. (edi)