Bharada E Ngaku Bunuh Brigadir J Atas Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Dia Tidak Punya Motif

Senin 08-08-2022,01:25 WIB
Editor : Yurdi Yasri

RADAR PALEMBANG – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Deolipa Yumara mengunkapkan pengakuan  kliennya saat diperiksa penyidik Timsus.

Menurut Deolipa, Bharada E bunuh Brigadir J atas perintah atasan dan sama sekali tidak punya motif.

"Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Deolipa melalui layanan pesan, Minggu (7/8).

Namun, dia tidak memerinci target dari pihak yang menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan. Deolipa juga tidak menyebut nama atasan yang memberi perintah.

BACA JUGA:Ajudan Putri Chandrawathi Brigadir Ricky Rizal Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

BACA JUGA:Begini Rekaman CCTV Detik-detik Jelang Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo

Dia hanya menyinggung sosok pemberi perintah merupakan atasan langsung. "Atasan langsung," ujar Deolipa.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Deolipa Yumara juga menyebut kliennya tidak punya motif membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Betul, yang bersangkutan tidak punya motif," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).

Menurut dia, temuan Bharada E tidak punya motif tentunya bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Misalnya, anggota tim khusus (Timus) bisa mengungkap tokoh utama dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).    "Betul, artinya di sini ada perintah," ujarnya.

Deolipa sebagai pengacara Bharada E mengaku sudah mengantongi nama tokoh utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Tangisan Putri Candrawathi Pecah Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Penahanan Ferdy Sambo, Penyidikan Kode Etik dan Pidana Bisa Sejalan

Namun, dia belum bisa mengungkap ke publik sosok utama dalam perkara tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. "Sebab, masuk wilayah penyelidikan," ujar dia.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam. (jpnn)

 

Kategori :