RADAR PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam mencatat realisasi vaksin booster di Pagaralam terhitung tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 2022 sebanyak 1.624 orang.
“Itu sesuai dengan Instruksi Walikota Pagaralam, yang dituangkan dalam surat edaran Nomor : 100/86/SD.I/2022 tanggal 15 Juli tahun 2022, tentang percepatan vaksinasi dosis booster. Kota Pagaralaam, sudah melaksanakan upaya percepatan vaksinasi booster tersebut,” ungkap disampaikan Kepala Dinkes Kota Pagaralam, Desi Elviani SE MM melalui Sekretaris Dinkes, Yodhi Hendri, kemarin.
BACA JUGA:SMA IT Ponpes An Nur Kedaton Cetak Lulusan Kuasai Arab dan Inggris
Dalam percepatan vaksinasi booster ini, kata Yodhi, pihaknya lebih menitik beratkan sesuai dengan Walikota Pagaralam, lebih ke pelayanan publik di Disdukcapil Kota Pagaralam, yang telah dibuat jadwal dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 lalu, telah melaksanakan pelayanan vaksinasi booster.
“Tenaga pelaksanaan vaksinasi di Disdukcapil ini, kita libatkan petugas dari 7 UPTD Puskesmas, RSUD Besemah, Ur Dokes Polres dan Poskes DKT. Dan untuk capaian yang telah raih, selama pelaksanaan vaksinasi dari tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 2022, khusus untuk vaksinasi booster totalnya ada 1.624 masyarakat yang telah tervaksin,” ujarnya.
Sementara, kata Yodhi, untuk vaksin Tahap I dalam rentan waktu 14 Juli hingga 2 Agustus 2022 ada 107 masyarakat, vaksin Tahap II ada 102, sehingga secara keseluruhan untuk upaya percepatan vaksinasi, baik itu vaksin Tahap I, Tahap II dan Tahap III ada sebanyak 1.833 masyarakat yang telah tervaksinasi.
BACA JUGA:Bulan Agustus PNS OKI Belum Gajian, BPKAD Pastikan Segera Cair
“Kalau kita lihat data yang ada, realisasi vaksin booster di Pagaralam meningkat. Kita sangat apresiasi yang tinggi, kepada masyarakat yang telah antusias mengikuti vaksinasi booster,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam menerbitkan Surat Edaran tekait percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat. Ini tentunya sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor: 40/391/SJ tanggal 11 Juli 2022, tentang percepatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi masyarakat.
BACA JUGA:Tangisan Putri Candrawathi Pecah Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
“Mempercepat capaian vaksinasi lanjutan (booster) ini, kita telah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagaralam yang memberikan pelayanan publik mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) sebagai syarat pelayanan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kak Pian, pihaknya juga mewajibkan seluruh pegawai, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, dapat melaksanakan vaksin covid-19 dosis lanjutan (booster).
“Camat dan Lurah juga diminta untuk mendata warga yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau tidak bersedia divaksin. Dan data tersebut dilaporkan kepada Walikota c.q Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pagaralam,” serunya.
Lebih jauh Kak Pian seluruh Kepala OPD juga dimintakan untuk dapat mendata seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dan melaporkan kepada Asisten yang membidangi OPD masing-masing, dengan melampirkan fotokopi sertifikat vaksinasi. (edi)