RADAR PALEMBANG – Kuasa hukum NY, Ana Hariyanto SH, membeberkan proses pemeriksan NY oleh Unit 3 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat, 4 Agustus 2022, terkait laporannya atas Askolani mendapatkan 32 pertanyaan dari penydidik.
Menurut Ana, selama pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB sampai 16.45 ada 32 Pertanyaan Penyidik Untuk NY.
"Ini pemeriksaan awal sebagai pelapor dan klien kami mendapatkan 32 pertanyaan dari tim penyidik Polda Sumsel," ujar Ana Hariyanto SH, kuasa hukum NY kepada awak media, Jumat malam.
Namun, Ana Hariyanto enggan menyebut lebih rinci apa saja pertanyaan yang sudah dicecar oleh penyidik.
BACA JUGA:Askolani: Saya Selalu Beritikad Baik
"Karena ini sudah masuk ke ranah kepolisian, kami tidak ingin mencampurinya. Karena ini BAP awal," tandas Ana yang juga didampingi NY.
NY melaporkan Bupati Banyuasin H Askolani diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya sebagai istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
NY mengatakan bahwa dirinya terikat pada pernikahan secara resmi pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.
BACA JUGA:NY Enggan Cabut Laporan Atas Askolani, Pilih Di-BAP Setelah 8 Jam Diperiksa Penyidik Polda Sumsel
Wanita yang melaporkan seorang bupati ke polisi itu adalah NY (42) dan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu 30 Juli 2022. Sedangkan inisial bupati yang dia laporkan berinisial AS.
NY yang mengaku istri sah bupati itu, membuat laporan polisi lantaran dia menduga seorang bupati di Sumsel berinisial itu menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya. Saat membuat laporan ke Polda Sumsel, NY didampingi kuasanya hukumnya Ana Ariyanto SH.
NY sendiri mengaku kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.
NY mengaku telah terikat pernikahan secara resmi dengan AS sejak 2014 yang lalu dengan surat nikah yang dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Dari pernikahan itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.
BACA JUGA:NY Cemarkan Nama Baik Askolani, Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik ke Polda Sumsel
“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.
Sementara, Bupati AS yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan NY ke Polda Sumsel mengaku saat ini tengah berada di luar kota.
"Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor," kata AS dalam pesan singkatnya, Minggu (31/7).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi terkait laporan NY menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.
"Saya lagi terapi. Maaf ya, nanti coba saya tanyakan dulu ya (terkait laporan NY)," kata Supriadi siangkat. (fdl/sumeks/tim)