RADAR PALEMBANG - Polemik terkait kontrak kerja hanya Setahun serta gaji bulan Juni 2022 yang belum dibayar membuat guru P3K Lahat resah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang resah hingga mengadu ke wakil rakyat beberapa hari lalu mendapat perhatian serius Pemkab Lahat.
Terkait permasalahan yang dikeluhkan BKPSDM mengimbau agar para guru P3K memahami aturan dan tidak bikin gaduh serta menjaga profesionalisme.
Menindaklanjuti aduan dari P3K Guru Lahat yang resah itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Drs Aries Farhan,M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandy, S.STP.,M.Si mengatakan, apa yang dilaporkan forum P3K ke dewan seharusnya tidak perlu terjadi.
BACA JUGA:Ibu dan 2 Anaknya Korban Dukun Cabul di Lempuing OKI, Diperkosa Lalu Diperas Hingga Puluhan Juta
Hal ini dikarenakan P3K guru Kabupaten Lahat dilantik pada bulan Mei 2022 yang lalu. Sementara Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada bulan Juni, maka dari itu untuk gaji mereka pada bulan Juni itu diberikan pada awal bulan Juli.
“Mereka guru P3K , dituntut untuk melaksanakan kewajiban terdahulu baru diberikan hak mereka. Jika kontrak mereka hanya satu tahun, maka pembayaran gaji ke 13 mereka masih akan dibayarkan pada bulan Juni tahun 2023,”ujarnya.
Dijelaskan nya, kebijakan tersebut sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan THR dan gaji THR kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Jadi Bancakan Ormas, Refleksi dari Rekruitmen Bawaslu Sumsel
Pada pasal 12 ayat 3 yang berbunyi besaran gaji ke 13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
Artinya penerima gaji ke 13 yakni ASN (PNS/P3K) yang menerima pembayaran gaji pada bulan Juni tahun 2022. Sedangkan P3K guru di Kabupaten Lahat menerima pembayaran gaji bulan Juni diterima pada bulan Juli.
Maka mereka menerima pembayaran gaji ke 13 ditahun berikutnya, begitupun dengan tahun selanjutnya hingga habis masa kontrak,” jelasnya.
BACA JUGA:FGD Mencegah Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, Hate Speech dan SARA Meningkat
Guntur mengaskan, bahwa jika Kinerja pegawai P3K baik dan tercapai maka mereka bisa diperpanjang kembali, jika tidak menunjukkan kinerja yang baik maka mohon maaf kontraknya tidak bisa diperpanjang kembali.
Sedangkanuntuk kontrak kerja, ia mengacu pada Permenpan nomor 28 tahun 2021 Bab 4 pasal 43 yang berbunyi Masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
“Kita mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu kami berpesan agar seluruh P3K yang ada agar bekerjalah dengan baik sehingga kontrak bisa diperpanjang sesuai dengan Permenpan tersebut,”jelasnya.
Sementara itu, ketua forum Guru P3K Lahat, Darmansyah menuturkan, kedatangan kekantor DPRD Lahat pada Jum'at lalu untuk menyampaikan keluhan Guru P3K ini dimana baru satu bulan mendapat gaji dan tidak menerima gaji 13. Bahkan kontrak kerja hanya Satu tahun dan tidak sampai Lima tahun.
“Ya, betul, Kami baru dapat gaji sebulan dan daftar gaji bulan Juli,” kata Darmansyah.
Selainitu juga, para guru PPPK ini juga tidak menerima gaji ke 13 sampai sekarang. Para Guru PPPK ini dilantik Bupati Lahat pada tanggal 30 bulan Mei 2022 yang lalu,"pungkasnya. (man)