RADAR PALEMBANG – Ingat kasus seorang oknum polisi bernama Adriansyah bakar pacar di Muara Enim sehingga membuat korban Nengsih Marlina (25) meninggal dunia?
Saat ini Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim sedang menggelar sidang oknum polisi bakar pacar itu. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan oknum polisi itu memberikan keterangan berbelit-belit.
Kelakun terdakwa yang memberikan keterangan berbelit-belit itu dalam sidang, membuat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gelang-geleng kepala.
Oknum polisi yang bakar pacar itu, banyak membantah keterangan-keterangan yang telah dia berikan kepada penyidik dan keterangan saksi. Terdakwa juga sering mengak tidak tahu dalam menjawab pertanyaan hakim.
Dalam oknum polisi bakar pacar di Muara Enim itu, bertindak sebagai hakim ketua Majelis Hakim Shelly Noveriyati S SH. Sedangkan hakim anggotanya Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH. Sedangkan bertindak sebagai JPU Sriyani SH.
BACA JUGA:Keluarga Meilani Tepis Pengakuan Bobi Soal Hubungan Sejenis, Paman Korban: Itu Pembunuhan Berencana
Dalam sidang juga ada Kuasa Hukum Terdakwa Heru Pujo Handoko SH MH dan Andi Prasetya SH.
Sidang oknum polisi itu mulai pada pukul 10.28 WIB dan berakhir pukul 12.50 WIB tersebut. Terdakwa banyak dihujani baik oleh JPU, Majelis Hakim maupun dari kuasa hukumnya sendiri.
Hanya saja, sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh terdakwa. Hal itu membuat majelis hakim menghela nafas dan kesal.
Terdakwa sering menjawab berbelit-belit.
“Saya minta kepada terdakwa kalau menjawab jangan sepotong-potong, jawablah dengan tegas dan lengkap,” tegas Sera tiga dari hakim yang memimpin persidangan.
Terdakwa mengatakan sudah mengenal korban sejak tahun 2019 di tempat hiburan di wilayah Kabupaten Lahat. Pacaran sejak bulan Agustus 2022 dan diketahui oleh orangtua dan keluarga korban.
Selain itu, Korban sudah tahu jika dirinya sudah punya istri sebelum pacaran. Selama pacaran, Terdakwa juga telah membiayai pengobatan korban yang telah menghabiskan uang seluruhnya sekitar Rp30 juta.
“Saya sempat jual mobil saya untuk pengobatan korban dan sebagian lagi untuk biaya Umroh orangtuanya dan dirinya. Harusnya tahun ini, saya umroh juga, tapi karena kasus ini tentu tidak jadi umroh saya,” ujar terdakwa melalui virtual zoom dari Lapas Muara Enim.
Ketika ditanya Hakim kembali mengenai kronologis aksi pembakaran tersebut, terdakwa mengelak jika dituduh melakukan pembakaran dan penyiraman bensin ke tubuh korban. Dia mengaku, minyak bensin yang dibawanya untuk sepeda motornya sebab ia mengira sepeda motornya kehabisan minyak karena Amper sepeda motornya agak rusak.
Kemudian ia membeli minyak eceran seharga Rp10 ribu, dan ketika ia mengisi tangkinya ternyata minyaknya masih banyak sehingga hanya terpakai sedikit. Untuk sisanya ia bawa ke kost-kostan Dea yang merupakan teman korban di Rumah Tumbuh, Muara Enim.
BACA JUGA:Derita Petani Karet PALI. Cuaca tak Menentu Harga Pun Murah
Karena kondisi hujan, ia takut minyak didalam botol plastik terkena air dan rusak sehingga ia bawa ke dalam kost-kostan.
“Saya ke kost-kostan Dea karena mencari korban. Ternyata benar, korban ada di sana, padahal sebelumnya ia mengatakan sedang berada di Prabumulih,” katanya.
Sebelum ia masuk kost-kostan, lanjut Terdakwa, ia sempat memanggil saksi Dea, namun tidak ada jawaban, kemudian ia mematikan sekring meteran listrik dan ternyata saksi Dea ada keluar memeriksa meteran listrik.
Melihat hal tersebut ia langsung masuk dan melihat ada korban sedang tiduran didalam kamar. Karena kesal dan marah, ia pun mengancam korban dengan menumpahkan minyak sebanyak dua kali ke kasur.
Setelah itu ia mengeluarkan korek api gas dari saku celananya, namun hanya untuk menakut-nakuti korban sebab ia tahu korek apinya rusak sebelumnya ketika ia akan merokok sebelum ke lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kuota Jargas Untuk Sekayu Bertambah 2.500 Sambungan Baru, Upayakan Merata di Seluruh Muba
Ketika ia memainkan korek api tersebut tiba-tiba api langsung menyambar tubuhnya dan masuk ke dalam kamar membakar korban juga. Melihat hal tersebut iapun langsung membawa korban dengan sepeda motor ke rumah sakit.
Tetapi di tengah perjalanan, korban mengaku kesakitan dan tidak tahan lagi dan iapun menurunkannya di dekat tempat orang Yasinan. Setelah korban dibawa oleh mobil patroli Polres Muara Enim iapun langsung pergi pakai motor dan berhenti di pos Polisi.
Lantaran tidak tahan lagi kesakitan ia pun diantar Polisi ke rumahnya di Tanjung Enim dan oleh istri dan orangtuanya iapun langsung dibawa ke RS Bukit Asam Medika (BAM).
Karena luka-lukanya cukup parah iapun langsung di rujuk ke RSUD Muara Enim dan sempat bertemu korban di UGD RSUD Muara Enim.
BACA JUGA:Wawako Sidak Gudang Suplayer Mini Market yang Simpan Barang Kedaluarsa
“Namun untuk melempar batu ke rumah, dan mengancam akan membakar salon Ayuknya itu tidak ada yang mulia,” kilah terdakwa.
Adapun penyebab dirinya mencari korban setelah dua Minggu lost contack, Terdakwa mengatakan bahwa korban telah me-SMS istrinya dan melakukan penghinaan.
Atas dasar tersebut iapun mencarinya untuk klarifikasi maksud dan tujuannya sambari mengetahui penyebab korban selalu menghindarinya.
Mendengar seluruh cerita terdakwa, para majelis hakim maupun JPU, sempat berkali-kali mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan sebab cerita Terdakwa banyak yang berlawanan dan tidak sesuai dengan hasil BAP terdakwa di Kepolisian.
Terutama masalah bantahan terdakwa tidak ada ancaman ke korban dan rekan korban, ancaman akan membakar salon ayuk korban, penyebab pembakaran korban, sampai bensin yang sengaja dibeli untuk digunakan membakar korban.
Selain itu, masalah terdakwa yang mengirimi foto-foto telanjang kepada teman korban, masalah terdakwa sering memukuli korban hingga memborgolnya dan sebagainya.
BACA JUGA:Tim Forensik Ungkap Kendala Saat Autopsi Ulang Brigadier J , Begini Fakta dan Kondi Jenazah
“Yang kami tanyakan ini, semua dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan hasil BAP terdakwa. Kalau jawabannya berbelit-belit dan tidak jujur itu akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan suatu perkara,” ucap Hakim Ketua Shelly Noveriyati.
Begitupun JPU Sriyani, terlihat kesal dan tidak puas dengan jawaban-jawaban Terdakwa, sebab sebagian besar pertanyaannya banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh korban, padahal JPU hanya melakukan cross chek dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri.
Terutama ketika terdakwa mengaku korek apinya rusak sehingga seolah-olah dia bukan penyebab terjadinya pembakaran dan cenderung menyalahkan rekan-rekan korban yang mungkin penyebab adanya api.
Begitupun keberadaan bensin, dengan alibi karena untuk mengisi tangki motornya, padahal nyata-nyata terdakwa sebelumnya mengancam akan melakukan pembakaran itu terbukti dari keterangan saksi-saksi, chatingan, foto dan sebagainya.
“Itu hak anda membantah, namun saya hanya ingin menegaskan,” pungkas JPU.
Manjelis Hakim pun menghentikan sidng dan akan dilanjutkan 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan Agenda Tuntutan dari Penuntutan. (ozi)
Berita ini sebelumnya sudah tayang di sumeks.disway.id dengan judul: Jawaban Terdakwa Berbelit-belit