Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham Beberkan Alasannya

Rabu 20-07-2022,11:53 WIB
Editor : Yurdi Yasri

RADAR PALEMBANG – Imam besar Fron Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan terpidana dalam kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti,  Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan bebas bersyarat itu Telah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Masa hukuman percobaannya akan   pada 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Kebakaran di Jalan Kol Barlian Palembang, 2 Rumah dan 1 Unit Kios Ludes

BACA JUGA:APK3L Prabumulih Latih Warga Kopetensi K3

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Radarpalembang.disway.id), Rabu, 20 Juli 2022.

Rika menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

BACA JUGA:Disdikbud OKUT Ingatkan Enam Pedoman MPLS

BACA JUGA:Tragedi kasus Jendral Sambo, Kenapa Sosok AKP Rita Yuliana Dicari Publik, Trending Google, Ada Apa?

Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)

 

Kategori :