RADAR PALEMBANG- Tempat hiburan malam Palembang melanggar jam operasional sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kota Palembang harus mengambil tindakan penertiban pada menggeruduk pusat hiburan malam Holywings di Jalan R Sukamto Palembang, Rabu dini hari.
Menurut Kasat Pol PP Kota Palembang Drs Edwin Effendi, tindakan tegas yang dilakukan karena Tempat hiburan holiwings Palembang melakukan pelanggaran batasan jam operasioal.
‘’Holiwings melanggar. Kami harus melakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung." ujar Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi.
Edwin mengatakan sebelum membubarkan, petugas Pol PP melakukan pemeriksaan identitas bagi setiap pengunjung tempat hiburan holiwings dengan meminta memperlihatkan KTP.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Ingin Izin Holiwings Dicabut, Sekda: Meresahkan Masyarakat
Sementara, pihak pengelola tempat hiburan malam yang mendapat protes umat Islam karena mempromosikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad, dimintai keterangan terkait jam operasional yang telah melewati batas sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, melanggar Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan," tegasnya.
BACA JUGA:DPR Setujui 3 Provinsi Baru di Papua, Apa Kabar Provinsi Sumsel Barat?
Sementara sebelumnya Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa mengeluarkan pernyataan Pemkot menginginkan izin operasional holywings di Palembang dicabut karena meresahkan masyarakat. Sekda sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk pencabutan izin.
Sekretaris Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari untuk cabut izin Holywings Palembang. Mereka akan mempelajarinya secara komprehensif.
Menurutnya Pemerintah Kota Palembang hanya bias memberikan surat rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat. "Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat," ujarnya kemarin.
Jika izin usaha diterbitkan oleh DPMPTSP Palembang maka Pemerintah Kota Palembang bias langsung mencabutnya jika terjadi pelanggaran dan gejolak di masyarakat.
Sekretaris Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari untuk cabut izin Holywings Palembang. Mereka akan mempelajarinya secara komprehensif.
Beberapa minggu ini, heboh Holywings kini mempromosikan minuman keras gratis dan menjual minuman dengan merek muhammad dan maria.
Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instargam @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).
Lantaran unggahan yang bikin heboh itu, Holywings patut diduga melakukan tindakan penistaan agama, karena menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria dalam mempromosikan miras.
Unggahan itu membuat publik marah. Aparat kepolisian pun bertindak cepat.
BACA JUGA:Jokowi di Pertemuan KTT G7 Bicara Potensi Energi Bersih Indonesia, Butuh Investasi USD 25-30 Miliar
Mengutip dari jpnn, Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.
Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka. Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia. "Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi. (yui/palpos.id)