RADAR PALEMBANG – Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa menginginkan izin operasional holywings di Palembang dicabut karena meresahkan masyarakat. Sekda sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk pencabutan izin.
Sekretaris Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari untuk cabut izin Holywings Palembang. Mereka akan mempelajarinya secara komprehensif.
‘’Soal izin Holywings tersebut yang mengeluarkannya adalah pemerintah pusat. Pemerintah Kota Palembang tidak bisa langsung abut izin operasional holywings-- tempat hiburan malam tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan Insentif Tenaga Kesehatan
Menurutnya Pemerintah Kota Palembang hanya bias memberikan surat rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat. "Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat," ujarnya kemarin.
Jika izin usaha diterbitkan oleh DPMPTSP Palembang maka Pemerintah Kota Palembang bias langsung mencabutnya jika terjadi pelanggaran dan gejolak di masyarakat.
‘’Sekali soal izin holywings kita telah teliti dan pelajari dengan dinas terkait dan mengirimkan rekomendasi ke pusat,’’ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palembang, Gunawan menjelaskan, izin hollywings memang ada.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Bicara Tamu Istimewa, 1.200 Personel Pasukan Pengamanan FORNAS VI Siaga
"Mereka ini sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sekarang untuk mengajukan NIB ini bisa mendaftar melalui aplikasi online single submissiion (OSS) dari Kementerian Investasi Dan BKPM RI," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, proses perizinan sekarang sudah sangat mudah. Tidak perlu lagi ada izin tetangga dan ini memang regulasi dari pemerintah untuk memudahkan investasi.
"Kalau NIB sudah keluar, itu langsung dikirimke DPMPTSP untuk diproses perizinannya. Untuk NIB holywings ini mereka ada dua yakni NIB restoran dan Bar," jelasnya.
Bangunan tersebut, sambung dia, dulu adalah showroom. "Karena NIB sudah turun, maka Juni 2021 mereka mengajukan revisi IMB," ujar dia.
Gunawan menambahkan, Holywings ini sudah melengkapi juga izin minuman alkohol (Mikol), izin hiburan malam, izin restoran. Tapi semuanya ini akan habis pada November 2022 dan izin Mikol sampai Oktober 2022," paparnya.
Gunawan menambahkan, jika habis masa izinnya, pemerintah daerah bisa saja mengevaluasi izin ini jika menemukan adanya pelanggaran atau hal lain. "Bisa saja dievaluasi izinnya nanti,"pungkasnya.