RADAR PALEMBANG DPRD Sumsel meminta kepada Pemerintah provinsi Sumsel dan Pemkot Palembang untuk mengelontorkan bantuan kepada masyarakat khususnya yang terdampak dari PPKM mikro kebijakan ini tidak lain untuk mencegah penularan covid 19 ditengah masyarakat Seyogyanya Pemprov Sumsel dan Pemkot atau Pemkab bergotong royong dengan pemerintah pusat untuk meringankan beban entitas entitas yang terdampak langsung dari kebijakan ini kata Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Selasa 13 7 Bantuan itu diungkapkan Giri bisa dalam bentuk bantuan tunai atau subsidi lainnya sehingga masyarakat terbantu disaat mereka sedang susah Kan Pemerintah pusat sudah membantu dalam bentuk BLT dan harusnya Pemkot Palembang yang bersentuhan langsung dengan pedagang kecil di wayahnya juga bisa memberikan solusi dengan membantu yang mungkin tidak tercover pemerintah pusat Bantuan bisa dalam bentuk apapun bantuannya mulai subsidi langsung ataupun lainnya saran Giri seraya masalah pandemi covid 19 ini adalah masalah bersama Sebagai informasi Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah diberlakukan pengetatan PPKM Mikro sejak 9 Juli hingga 20 Juli mendatang Sementara PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang Berikut poin penting pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021 1 Perkantoran wajib bekerja di rumah WFH sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen 2 Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online daring 3 Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan prokes dan lainnya zar
Dewan Minta Pemprov dan Pemkot Gelontorkan Bantuan
Selasa 13-07-2021,09:09 WIB
Kategori :