RADAR PALEMBANG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan DPRD Sumsel menyarankan Universitas Sriwijaya melakukan komunikasi dengan mahasiswa terkait pembayaran uang kuliah tunggal UKT dan diharapkan ada kebijakan dari rektorat untuk meringankan beban para mahasiswa Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Syaiful Fadli di Palembang Senin mengatakan protes dari mahasiswa semestinya tidak terjadi apabila ada komunikasi yang bagus dari pihak otoritas kampus Misal contoh sederhananya seperti melakukan pemanggilan atau meluangkan waktu menerima perwakilan mahasiswa untuk melakukan dialog tentang apa yang menjadi tuntutan mereka Harusnya pihak kampus rektorat panggil mahasiswa untuk dialog jangan harus di demo dulu baru difasilitasi ujar Syaiful Selasa 10 9 Menurutnya dalam dialog tersebut rektorat bisa menjelaskan secara bijaksana tentang tatacara penurunan UKT sesuai regulasi yang ada atau termasuk bila ada kebijakan kebijakan lain seputar penurunan UKT sehingga mahasiswa merasa diayomi oleh kampus Atau bila dari dialog tersebut juga belum bisa menyelesaikan persoalan maka Komisi V DPRD Sumsel akan selalu siap memfasilitasi pembahasan secara konkret guna membantu memberikan keluar dari permasalahan UKT khususnya selama pandemi COVID 19 yang memberikan dampak sosial ekonomi kepada keluarga mahasiswa Meskipun kami tidak bisa langsung intervensi ke kampus karena kampus berada dibawah Kemendikbud ristek tapi ketika ada laporan atau aduan dari mahasiswa kami berhak memanggil rektor untuk meminta kejelasan supaya permasalahan ini tidak berlarut larut ujarnya Penurunan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Permendikbud No 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Termaktum di pasal 9 ayat 4 berbunyi apabila orag tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan bencana alam dan non alam Maka mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur Tinggal Unsri yang harus ada itikad baik melaksanakan aturan tersebut tegasnya Sebelumnya Presiden Mahasiswa BEM KM Unsri Dwiki Sandy mengatakan mahasiswa terpaksa melakukan aksi protes damai karena saat audiensi dengan pihak rektorat sebelumnya tidak ada kesimpulan ataupun kesepakatan terkait permohonan penunurunan UKT Dalam bahasan tersebut Unsri sudah memberi kebijakan mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan UKT jika mengalami penurunan ekonomi beriringan dengan terbitnya pengumuman rektor nomor 0234 UN9 SB3 BAK Ak 2021 terkait pembayaran UKT Tapi faktanya mahasiswa tidak mendapatkan pelyanan birokrasi pengurusan administrasi yang baik dan jelas Ada ratusan mahasiswa yang yang telah mengusulkan penurunan UKT mereka ini terancam drop out DO namun tidak diakomodir pungkasnya zar
Terkait Pembayaran UKT, UNSRI Harus Komunikasi Dengan Mahasiswa
Kamis 12-08-2021,12:34 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,17:20 WIB
Rejeki Merambat dari Tanaman Rambat Bunga Telang Ibu-ibu Rumah Tangga UMKM Sugih Waras Sejahtera
Kamis 31-10-2024,08:45 WIB
Lengkap, Daftar Ukuran Ban Mobil Suzuki, Berikut Cara Membacanya
Kamis 31-10-2024,15:02 WIB
XL Axiata Dorong Kebijakan Insentif Biaya Regulasi, Aturan RT/RW Net, OTT hingga Starlink
Kamis 31-10-2024,16:28 WIB
Astra Motor Sumsel Umumkan Grand Final Seleksi FEVOSH 2025 Regional di Pekan Pertama Desember 2024
Kamis 31-10-2024,09:42 WIB
Hari Terakhir Pendaftaran Lowongan Kerja Marketing Business Development Analyst AHM, Link Daftarnya di Sini
Terkini
Kamis 31-10-2024,19:33 WIB
Bos AHM Ungkap 3 Alasan Motor Listrik Belum Diminati, Astra Motor Sumsel Terus Sosialisasi ke Konsumen
Kamis 31-10-2024,17:20 WIB
Rejeki Merambat dari Tanaman Rambat Bunga Telang Ibu-ibu Rumah Tangga UMKM Sugih Waras Sejahtera
Kamis 31-10-2024,16:28 WIB
Astra Motor Sumsel Umumkan Grand Final Seleksi FEVOSH 2025 Regional di Pekan Pertama Desember 2024
Kamis 31-10-2024,15:54 WIB
BPJS Kesehatan Kenalkan FRISTA, Teknologi Pendaftaran 3 Detik di RS Bagi Peserta JKN
Kamis 31-10-2024,15:45 WIB