DPMPTSP OKUT Beri Kemudahan IMB Pemilik Ruko

Rabu 25-08-2021,12:40 WIB

RADAR PALEMBANG Masih banyaknya bangunan ruko yang ada di OKU Timur tidak dilengkapi dengan surat Izin Mendirikan Bangunan IMB membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP memberikan kemudahan dalam pembuatan IMB Hal ini dilakukan dengan cara jemput bola melalui monitoring pengawasan yang dilakukan DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Paja Sat Pol PP yaitu mendatangi pemilik rumah toko ruko yang berada di Kotabaru Kecamatan Martapura untuk mengingatkan agar segera memiliki IMB Untuk pemilik ruko kita berikan peringatan agar segera memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB Untuk Kota Martapura sudah 70 persen yang membayar IMB dan masih 30 persen lagi yang belum jadi kita mengingatkan ujar Kepala DPMPTSP OKU Timur Sonfiani kemarin Dijelaskan Sonfiani dalam IMB terdapat retribusi yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah PAD OKU Timur Untuk persyaratan IMB sangatlah mudah dengan mengisi permohonan dan dilengkapi surat keterangan tanah sertifikat SPH jual beli tanah yang menyatakan bahwa tanah ini milik bersangkutan dan kartu tanda penduduk KTP Tidak rumit IMB ini Bahkan pembuatan IMB sudah melalui online DPMPTSP tidak akan mempersulit Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat pelayanan perizinan Dengan cacatan tidak ada gangguan jaringan jelasnya IMB lanjut Sonpiani berdasarkan Perda No 32 tahun 2010 tentang pedoman izin mendirikan bangunan yang ditindaklanjuti Perda OKU Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2012 tentang penyelengaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan Dalam pasal 3 ayat 1 menjelaskan setiap pendirian dan perubahan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dahulu dari bupati Untuk itu DPMPTSP OKU Timur mengingatkan bagi masyarakat yang ingin mengontrak disarankan ruko yang telah memiliki IMB Jika tidak memiliki IMB jangan mau ngontrak Nanti kita akan berikan teguran pungkasnya awa nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait