nbsp nbsp RADAR PALEMBANG Rendahnya serapan pajak restoran dan tempat hiburan malam yang diterima oleh BPPD Kota Palembang pada tahun ini membuat Komisi II DPRD Palembang kembali melakukan sidak untuk kedua kalinya Kali ini Komisi II melakukan sidak ke Wong eatry dan drinks yang beralamat d jalan letkol Iskandar Central Pavilion yang kedua cafe Homebase yang beralamat di jalan Basuki Rahmat sidak ini untuk melihat kelengkapan izin serta ketaatan para pengusaha dalam membayar pajak yang telah diwajibkan sebagaimana yang diatur dalam Perda Selama ini Wong Eatry dan drinks hanya membayar pajak restoran berjumlah 10 persen pada Wong ini termasuk dalam hiburan malam yang dikenakan pajak 40 Setelah ini kami akan membayar pajak hiburan sebagaimana yang diatur kata Rio supervisor Wong saat didatangi oleh Komisi BPPD Satpol PP dan Dsihub Senin 6 9 malam Selam ini Rio mengaku bahwa pajak dibayar oleh pihak manajemen namun ia tidak mengetahui secara rinci berapa pajak yang dibayar setiap bulan Sementara itu Sekretaris Komisi II Pomi Wijaya untuk melihat langsung pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan malam dan restoran Masih ada yang belum melengkapi izin ternyata dilapangan tempat hiburan malam hanya izin restoran ini kita minta untuk segera membuat pajak Hiburan dampaknya sangat besar kalau restoran 10 persen kalau hiburan malam 40 persen kata Pomi Oleh karena itu pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk pro aktif untuk menggali potensi pajak maupun retribusi lainnya hal ini tidak lain untuk meningkatkan PAD Palembang yang belum maksimal katanya Anggota Komis II DPRD kota Palembang Abdullah Taufik belum terdaftarnya parkir Central Pavilion sehingga tidak dikenakan retribusi parkir padahal ini akan menjadi salah satu sumber PAD dari parkir Nanti akan kami rapatkan bersama dengan Dishub agar kantong kantong belum terdaftar untuk segara didaftarkan oleh pihak pengelola kata Taufik zar
Penerimaan Pajak Rendah, DPRD Datangi Tempat Hiburan Malam dan Restoran
Selasa 07-09-2021,12:58 WIB
Kategori :