nbsp Oleh Pierre Adrianz Nathanael Mahasiswa FH Unsri Angkatan 2018 nbsp nbsp Berbicara mengenai PPPK dan ASN kita tidak dapat melepaskan hubungan keduanya dengan birokrasi dan pemerintahan Adapun menurut Tjokroaminoto 1984 birokrasi dibuat untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh banyak orang Kemudian menurut pendapat Fritz Morstein Marx 1984 birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagai tugas tugas yang bersifat spesialisasi dilaksanakan dalam sistem administrasi yang khususnya oleh aparatur pemerintahan Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa birokrasi adalah suatu tipe organisasi yang dibuat sedemikian rupa untuk mengorganisir penyelesaian tugas tugas yang dilakukan oleh banyak orang khususnya di lingkungan pemerintahan Dari pengertian sebelumnya dapat digarisbawahi bahwa birokrasi pemerintahan tidak dapat diterapkan dengan maksimal tanpa adanya aparatur pemerintahan Aparatur pemerintahan yang dimaksud adalah ASN Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut sebagai UU ASN Aparatur Sipil Negara ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang bekerja pada instansi pemerintahan Kemudian pada ketentuan Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Hubungan hukum di dalam birokrasi pemerintahan disebut oleh Logemann sebagai hubungan hukum dinas publik publiekedienst Dari penjelasan pasal pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK Yang membedakan antara PNS dan PPPK ialah persoalan mengenai jangka waktu bekerja dimana PNS diangkat secara tetap sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu Disimak dari ketentuan dimaksud maka yang perlu menjadi perhatian adalah tidak adanya penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja di dalam UU ASN sehingga oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa perjanjian kerja yang dimaksud ialah perjanjian kerja yang sama seperti di Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam undang undang ketenagakerjaan ini dijelaskan pada ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 54 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja buruh dengan pengusaha pemberi kerja yang memuat syarata syarat kerja hak dan kewajiban para pihak Di dalam perjanjian kerja mempunyai unsur pekerjaan upah dan perintah Perjanjian kerja ini membuat akibat hukum yakni adanya hubungan kerja Syarat dari perjanjian kerja yang akan dibuat ialah harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak cakap dalam hukum adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku Disamping itu harus dimuat pula nama alamat perusahaan jenis usaha serta nama jenis kelamin umur alamat pekerja buruh jabatan atau jenis pekerjaan tempat pekerjaan besarnya upah dan cara pembayarannya syarat syarat kerja yang berisikan hak dan kewajiban para pihak mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja serta tanda tangan para pihak Seperti yang kita pahami maka hubungan hukum yang terdapat dalam perjanjian kerja merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan privatrechtelijke Lantas kenapa UU ASN memasukkan PPPK dalam kategori sebagi ASN Hal inilah yang membingungkan karena mempunyai tafsir dan akibat hukum yang berbeda akan tetapi dengan begitu saja dikategorikan sebagai ASN sehingga membuat pengertian ASN inilah yang menjadi tidak jelas Di satu sisi PPPK diberi kedudukan sebagai ASN oleh UU ASN misalnya dalam hal memiliki NIP secara nasional dan menjalankan tugas pemerintahan Di sisi lain PPPK diangkat dengan perjanjian kerja dimana perjanjian kerja tersebut dilakukan menurut UU Ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu Oleh karena itu dapat timbul tafsir yang beragam mengenai hal ini Pertama dilihat dari sisi politik adanya unsur pertimbangan dan tujuan politik tertentu dari pembentuk undang undang dalam rangka menambah angka suara vote untuk kepentingan kontestasi politik baik untuk pilpres pileg maupun pilkada secara serentak Seperti diketahui jumlah PNS sebagai unsur ASN saja telah melebih dari 4 juta orang belum termasuk keluarga mereka Dilihat dari sisi ini jumlah PNS dan keluarga mereka merupakan angka yang cukup signifikan yang dapat diharapkan sebagai salah satu sumber ladang perolehan suara Adanya politisasi ASN akan menyebabkan tujuan UU ASN untuk membentuk ASN sebagai profesi yang didasarkan pada kompetensi dan sistem merit dalam karir dan jabatan akan terkooptasi dan terfriksi menjadi pengkotakan para ASN secara politik ke kekuatan politik tertentu Hal ini akan berakibat dan berimbas pada pelayanan publik yang menjadi ruh utama pekerjaan ASN sebagai pelayan publik public servant Kedua bila dilihat dari kacamata kebijakan pengkategorian PPPK sebagai ASN menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah di bidang kepegawaian yang tidak konsisten dimana di satu sisi melarang perekrutan tenaga honorer namun ternyata secara resmi dan secara hukum justeru memasukkan PPPK sebagai ASN Meskipun di dalam UU ASN disebutkan bahwa para PPPK tidak secara otomatis menjadi ASN melainkan harus menempuh proses rekrutmen PNS secara nasional namun para PPPK jelas jelas secara hukum mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan PNS yakni sama sama sebagai unsur ASN Yang membedakan antara keduanya adalah mengenai aspek jangka waktu dan hak pensiun dimana PPPK bekerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak memiliki hak pensiun namun untuk hak hak lainnya sama Ketiga manakala dilihat dari sisi kelembagaan maka UU ASN di satu sisi memberdayakan kelembagaan kepegawaian yang telah ada sebelumnya seperti Presiden Kementerian Pemberdayaan ASN dan Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara LAN dan Badan Kepegawaian Negara BKN namun di sisi lainnya membentuk Lembaga baru yang disebut Komisi ASN KASN LAN berkaitan dengan kewenangan penelitian pengkajian kebijakan manajemen ASN pembinaan serta diklat ASN BKN berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria NSPK manajemen ASN Sedangkan KASN berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN Dilihat dari aspek ini ternyata pembinaan dan pengawasan ASN melibatkan berbagai kelembagaan negara yang ada dalam sistem ketatanegaraan kita Dari berbagai kelembagaan negara dimaksud maka sorotan kita berada pada Lembaga yang baru dibentuk yaitu KASN yang keputusannya wajib ditindaklanjuti oleh para pembina kepegawaian dengan ancaman sanksi administratif menurut ketentuan yang berlaku mulai dari sanksi teguran hingga sanksi administrasi lainnya Penulis berpendapat seyogianya keputusan KASN secara hukum final dan mengikat sehingga praktik KKN yang terjadi dalam pembinaan ASN lansung dapat dikurangi karena dalam banyak hal keputusan KASN dibiarkan saja alias tidaki digubris oleh para Pembina kepegawaian terutama yang berkaitan dengan proses rotasi mutasi dan promosi pada jabatan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah Memperhatikan uraian yang dikemukakan maka penulis berpendapat bahwa mengklasifikasikan PPPK sebagai unsur ASN merupakan hal yang tidak tepat secara hukum Oleh karenanya hal tersebut sebaiknya perlu untuk direvisi dan ditempatkan secara proporsional secara hukum nbsp
Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sebagai ASN
Selasa 30-11-2021,21:44 WIB
Oleh:
Kategori :