RADAR PALEMBANG Seluruh Administrasi Kependudukan Adminduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dindukcapil Lahat yakni KTP el Kartu Identitas Anak KIA Kartu Keluarga Akta Kematian dan Akta Kelahiran dengan menggunakan format digital atau barcode tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir Kepala Dinas Disdukcapil Lahat Iskandar Supratman melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Nangkada LP menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Semua adminduk yang ada barcode telah dinyatakan valid meskipun tanpa legalisir Namun bagi Adminduk yang sudah lama dan tidak ada legalisir maka bisa datang ke kantor pelayanan untuk pengajuan permohonan pergantian baru ujarnya kemarin Nangkada menambahkan dengan menerapkan sistem barcode dokumen kependudukan masyarakat tidak mudah untuk dipalsukan sebab otomatis data yang tersimpan sudah tersistem Untuk mengetahui keabsahannya karena tanda tangan sudah berbentuk barcode sehingga dapat di scan dengan aplikasi Scan Barcode ataupun VryDs di Playstore tutupnya man
Gunakan Barcode, Seluruh Adminduk Tidak Perlu Dilegalisir Lagi,
Kamis 06-01-2022,10:56 WIB
Kategori :