RADAR PALEMBANG Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir yang berjuluk Team Tekab 204 berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat Bruto 100 Kilogram Kg Sabtu 08 01 2022 sekira pukul 21 00 WIB di Kelurahan Bayung Kecamatan Bayung Lencir Kapolda Sumsel Irjen Po Drs Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP dalam press release di halaman Mapolres Kamis 13 01 2022 mengatakan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja itu bermula dari ketika Polsek Bayung Lencir mengadakan giat KKYD dalam rangka kamtibmas di jalan lintas Sumatera Saat team KKYD melihat ada satu mobil Daihatsu Xenia warna hitam BM 1934 LT Dikemudikan oleh Feri Sandra 40 warga Sumatera Barat yang didampingi oleh Amel Fahran 45 warga Sumatera Utara Saat itu tem Tekab 204 Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung melakukan pemeriksaan jelasnya Setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh bagian dalam mobil ditemukanlah tiga buah karung warna putih Merasa curiga lalu tiga bungkusan karung warna putih tersebut dibuka dan ditemukanlah tumpukan bungkusan warna coklat setelah dibuka ternyata memang benar itu adalah ganja Terhadap dua warga itu langsung dilakukan pengamanan dan di borgol lalu dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir dan langsung berkordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Muba disana langsung dilakukan pengembangan katanya Setelah di introgerasi ternyata ganja seberat bruto 100 Kg akan dikirim ke pulau Jawa yakni di Provinsi Jawa Barat Setelah membentuk tem Tekab 204 Bayung Lencir yang di backup Sat Resnarkoba Polres Muba melakukan penyamaran untuk menangkap pembeli yang berada di Kota Bandung tukasnya Akhirnya team gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan sang pembeli di Bandung bernama Andi Saputra 40 warga Jawa Barat bersama barang bukti mobil Honda Brio Saat ini ketiga tersangka yakni dua kurir dan satu pembeli telah diamankan di Mapolres Muba katanya Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun tandasnya Dari pengakuan kedua tersangka Feri Sandra dan Amel Fahran yang lebih dulu diamankan mengatakan barang tersebut akan dikirimkan ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Barat Baru sekali pak saya menggeluti bisnis ini dengan upah Rp 30 juta mengantar sampai ke alamat tujuan ujar Feri Sementara Andi Saputra mengaku hanya tempat transit saja Saya hanya menerima barang saja lalu mau dikirim ke lagi tukasnya boi seg
Polsek Bayung Lencir Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja
Kamis 13-01-2022,11:47 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,16:02 WIB
SMP Negeri 9 Palembang Gelar Sosialiasi SPMB 2026, Terima 396 Siswa dengan 11 Rombel
Rabu 13-05-2026,17:01 WIB
Kemenkum Sumsel Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan bagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Ayo Generasi Muba, Catat Jadwal dan Tahapan Seleksi Pelatihan Gratis ke PPSDM Migas Cepu
Rabu 13-05-2026,15:39 WIB
Rupiah 'Nyungsep' ke Level Rp 17.500 per Dolar AS, Kreator YuoTube Senang atau Sedih?
Rabu 13-05-2026,14:17 WIB
Kapan Pengumuman Seleksi Kompetensi Koperasi Merah Putih 2026? Berikut Kreteria dan Panduan Mengeceknya
Terkini
Kamis 14-05-2026,13:09 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 14 Mei 2026 Tak Berubah, Logam Mulia 1 Gram Tetap Bertahan di Rp 2,8 Juta
Kamis 14-05-2026,13:00 WIB
Kemenkum Sumsel Perbarui Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 2 Organisasi Bantuan Hukum, Ini Daftarnya
Rabu 13-05-2026,17:14 WIB
Dekat dengan Masyarakat, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan di Martapura
Rabu 13-05-2026,17:01 WIB
Kemenkum Sumsel Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan bagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Rabu 13-05-2026,16:02 WIB