RADAR PALEMBANG Kajari PALI Bongkar Korupsi senilai Rp 6 1 miliar dan akan menguber para penikmatnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Agung Arifyanto menyebut akan mengembangkan informasi dari terpidana Arif Firduas Setelah diamankannya mantan Sekretaris Dewan Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 Arif Firdaus oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center AMC Kejaksaan Agung RI terpidana telah kami ambil keterangan ungkap Kajari PALI Kamis 18 2 22 Dari keterangan terdakwa Kajari mendapatkan kesanggupan dari terdakwa untuk membuka suara adanya pihak pihak yang turut menikmati aliran dana itu Sesuai keterangan yang bersangkutan terpidana berjanji akan membuka adanya pihak pihak yang benar benar menikmati aliran dana sebesar Rp 6 1 miliar tersebut dan insya Allah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut tambah Kajari Selain itu Kajari PALI akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku imbuhnya Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No R 207 L 6 Dti 01 2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No Print 90 L 6 22 Fu 1 01 2022 pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22 30 WIB di Jawa Barat Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak di salah satu ponpes dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya saat diamankan terpidana tanpa perlawanan pungkasnya Diketahui terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman 15 tahun penjara juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 10 bulan dan uang pengganti sekitar Rp 6 115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang whr nbsp nbsp nbsp
Kajari PALI Bongkar Korupsi Rp 6,1 M, Uber Para Penikmatnya
Kamis 10-02-2022,14:57 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,09:46 WIB
Bukan Soal Fisik, Ini 11 Ciri Wanita Menarik Menurut Psikologi
Rabu 29-04-2026,13:52 WIB
Masuk SMA Tak Lagi Soal Alamat, Kini Andalkan Nilai Rapor dan TKA di SPMB 2026
Rabu 29-04-2026,14:47 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 Terakhir Besok, Berikut Panduannya di Coretax!
Rabu 29-04-2026,16:09 WIB
Sinergi Akademisi dan Praktisi, Kemenkum Sumsel Dukung Asesmen Lapangan Prodi KPI UIN Raden Fatah
Rabu 29-04-2026,13:57 WIB
Siap-siap! Pengguna HP Android dengan OS Ini Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp, Mulai September 2026
Terkini
Rabu 29-04-2026,23:10 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Proyek DME Tanjung Enim Jadi Solusi Kebutuhan Energi Masyarakat
Rabu 29-04-2026,22:49 WIB
Workshop BPC Perhumas Palembang Perkuat Jejaring Humas di Sumbagsel
Rabu 29-04-2026,22:20 WIB
InkuBI Sultan Muda 2026, Kolaborasi Bank Indonesia dan Pemprov Sumsel Dorong UMKM Go Digital
Rabu 29-04-2026,17:31 WIB
Berdayakan Kader PKK, Dewi Sastrani Ratu Dewa Buka Pelatihan Olah Kain Perca Jadi Produk Bernilai Tinggi
Rabu 29-04-2026,16:28 WIB