RADAR PALEMBANG Anggota Federasi Serikat Buruh FSB Nikeuba Palembang menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumsel Mereka menutut Menteri Tenaga Kerja cabut Permenaker JHT karena menyengsarakan buruh Salah satu bunyi permen itu Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa pencairan JHT nya saat berumur 56 tahun BACA JUGA SMKN 2 OKU Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai KSaat menggelar aksi yel yel agar pemerintah cabut Permenaker JHT terdengar kencang Mereka juga berteriak agar Gubernur Sumsel H Herman Deru menerimanya Kami datang ke sini untuk berdialog dengan gubernur Kami juga berharap gubernur membantu memberikan solusi terhadap kondisi buruh yang sedang mengalami kesulitan demikian orasi perwakilan buruh BACA JUGA 2021 UMK Kota Palembang Rp3 27 Juta Menurut DPC DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba Palembang Herman pemerintah harus mencabut Permenaker JHT yang mengatur buruh baru dapat mencairkan tunjangan hari tua pada umur 56 tahun Dia menganggap aturan itu sangat bermasalah dan tidak berpihak kepada buruh Buruh yang terkena PHK lanjut Herman akan membutuh dana dan biaya hidup Harapan mereka salah satunya adalah JHT Buruh membayar iuran JHT itu dengan pemotongan gaji oleh perusahaan Dengan demikian tidak ada alas an jika buruh butuh dana mereka berhak bisa mencairkan kapan saja Maka dari pemerintah harus cabut Permenaker JHT Kami meminta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Kontitusi MK mengenai undang undang Cipta Kerja Jika persyaratan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pencairan JHT tentu hal ini sangat menyengsarakan para buruh Menunggu usia 56 tahun sangat memberatkan kami para buruh Kita tidak tahu umur kita sampai kapan Dan yang jelas buruh yang kena PHK tidak bisa mencairkan JHT cetusnya Herman menjelaskan jika pemerintah tidak mencabut peraturan JHT maka semua buruh yang kena PHK akan sangat kesulitan Apalagi buruh yang kena PHK tanpa pesangon Sekalipun dapat pesangon membutuhkan waktu bertahun tahun tidak dan tidak jelas kapan ada kepastiannya Sedangkan uang JHT merupakan harapan satu satunya dari para buruh Segera Duduk Bersama Uang JHT itulah yang nantinya menjadi kebutuhan sehari hari ataupun untuk membuka usaha Jika yang kena PHK belum mencapai usia 56 tahun mau mengadu kemana lagi kami ini tegasnya Selain itu mereka juga menuntut gubernur agar segera merevisi surat keputusan gubernur Sumsel tentang penyesuaian kenaikan Upah Minumum UMP kabupaten kota tahun 2022 se Sumsel yang belum ada kenaikan Dia menilai seharusnya UMP di Sumsel sesuai dengan peraturan yang telah berlaku UMP kita juga sampai sekarang belum ada kenaikan ungkapnya Tak lama berselang dengan iring iringan pengawal khusus gubernur H Herman Deru segera memasuki tengah tengah kerumunan pendemo Para pendemo mendapat sambutan heboh kedatangan orang nomor satu di Sumsel itu Selamat pagi Hidup buruh ujar Deru menyemangati seluruh pendemo Deru menegaskan semua permasalahan buruh merupakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah di Sumsel Untuk itu dia menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk segera mencarikan solusi yang terbaik Dalam waktu dekat ini dia akan kirimkan surat agar ada halan keluar terhadap masalah itu Dalam waktu dekat ini saya akan perintahkan pihak terkait untuk bisa duduk bersama dengan perwakilan para buruh agar mendapatkan solusi ucap Deru Kembali ke Permenaker 19 2015 Menindaklanjuti arahan Presiden terkait agar mempermudah tata cara persyaratan dan pembayaran JHT Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama Keterangan ini mengutip dari laman Kemnaker go id Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Lembaga terkait Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022 insyaallah segera selesai Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian Lembaga tegas Menaker Ida Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif Oleh sebab itu Permenaker 19 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini Dengan demikian Pekerja Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama No 19 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman teman pekerja buruh untuk melakukan klaim JHT Tidak terkecuali bagi yang ter PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun jelas Menaker Ida Lebih lanjut saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter PHK Program ini memiliki 3 tiga manfaat bagi pesera JKP yakni manfaat uang tunai akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker id serta pelatihan untuk skilling upskilling maupun re skilling Dengan demikian saat ini berlaku 2 dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja buruh yang kehilangan pekerjaan yaitu berupa JHT dan JKP Beberapa pekerja ter PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP tegas Menaker Ida seg yui nbsp
Buruh Demo, Minta Cabut Permenaker JHT, Mentri Ida: Kembali ke Permenaker 19/2015
Rabu 02-03-2022,15:22 WIB
Kategori :