RADAR PALEMBANG Penyesuaian tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022 lalu Direktorat Jenderal Perpajakan DJP Kementrian Keuangan Meskipun dalam rilis Kemenkeu RI Menyebut ada penyesuaian tarif namun ada sejumlah barang dan jasa bebas PPN dan penurunan PPh orang pribadi Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP Kendati tariff naik 11 persen namun ada barang dan jasa yang bebas PPN BACA JUGA Pemprov Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air nbsp Dalam aturan bru itu PPh orang pribadi penghasilan sampai Rp 60 juta turun dari 15 persen menjadi 5 persen Kemenkeu RI juga menetapkan barang dan jasa bebas PPN bagi pelaku UMKM dengan pendapatan keuntungan atau omset sampai dengan Rp 500 juta Adapun barang dan jasa yang mendapatkan fasiltas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok Rinciannya adalah untuk beras gabah jagung sagu kedelai garam daging susu buah sayur dan gula konsumsi BACA JUGA Kemenkominfo bersama Siberkreasi Ajak Warganet Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi Digital nbsp Kemudian untuk jasa yang bebas PPN yakni jasa kesehatan jasa pendidikan jasa sosial jasa asuransi jasa keuangan jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja Lainnya vaksin buku pelajaran dan kitab suci juga bebas PPN Berikutnya listrik kecuali rumah tangga daya lebih besar dari 6600 VA pun bebas PPN Berikut daftar barang bebas PPN a barang kebutuhan pokok beras gabah jagung sagu kedelai garam daging telur susu buah buahan sayur sayuran dan gula konsumsi b jasa kesehatan jasa pendidikan jasa sosial jasa asuransi jasa keuangan jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja c vaksin buku pelajaran dan kitab suci d air bersih termasuk biaya sambung pasang dan biaya beban tetap e listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya gt 6600 VA f rusun sederhana rusunami RS dan RSS g jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional h mesin hasil kelautan perikanan ternak bibit benih pakan ternak pakan ikan bahan pakan jangat dan kulit mentah bahan baku kerajinan perak i minyak bumi gas bumi gas melalui pipa LNG dan CNG dan panas bumi j emas batangan dan emas granula k senjata alutsista dan alat foto udara Kemudian barang tertentu dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN a barang yang merupakan objek Pajak Daerah makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya b jasa yang merupakan objek Pajak Daerah jasa penyediaan tempat parkir jasa jasa kesenian dan hiburan jasa perhotelan dan jasa boga atau catering c uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga d jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi membantu kelompok rentan dan tidak mampu mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan dnn nbsp nbsp nbsp
Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN dan PPh, Aturan Baru Relaksasi Pajak
Selasa 05-04-2022,04:50 WIB
Kategori :