PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Babak Baru Skandal Kluster Mewah Lapas Cibinong, DPR Minta Dirjenpas Mundur

Babak Baru Skandal Kluster Mewah Lapas Cibinong, DPR Minta Dirjenpas Mundur

Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat--

RADARPALEMBANG.ID - Temuan klaster mewah sekitar 10 kamar yang diduga digunakan narapidana di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Bahkan ditemukan mobil mewah yang terparkir di area sekitar kamar tersebut.

Ombudsman menemukan ruangan dengan fasilitas mewah di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pada sidak Rabu (23/9/2026). Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Atas kejadian ini, Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto dan empat anak buahnya imbas temuan yang berawal dari sidak Ombudsman tersebut. 

Hal senada disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait pembangunan di Lapas Kelas II A Cibinong.

BACA JUGA:Kepala BGN Sebut Wartawan Ikut Bikin Gaduh Isu MBG Viral dan Ramai di Medsos

Mashudi, mantan Irwasda Polda Jawa Tengah ini menyatakan pihaknya tidak akan ragu untuk membongkar serta memberikan tindakan tegas terhadap bangunan yang terbukti bermasalah di lapas tersebut demi menegakkan aturan.

Dikutip dari suara.com, dua warga binaan yang ditemukan di area tersebut diketahui bernama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya disebut merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah dan telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

"Serta meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman, saat itu berada di area SAE (sarana asimilasi dan edukasi),"kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi XIII DPR.

Untuk empat anak buah Wisnu yang juga dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. 

BACA JUGA:IDI Siap Berikan Sanksi Tegas Dokter Hina Pasien BPJS Kesehatan dari Hasil Pemeriksaan Etik

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat yang dinonaktifkan merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi, dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026)

Rudi mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman tersebut terjadi.

"Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara," kata Rudi.

Sumber: