PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kemenkum Sumsel Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Diskusi Evaluasi Kebijakan

Kemenkum Sumsel Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Diskusi Evaluasi Kebijakan

Kanwil Kemenkum Sumsel ikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual terus mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan Notaris. -Kemenkum Sumsel-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan Notaris

Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Sumsel dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 3 September 2026.

Mengangkat tema evaluasi dampak Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, forum ini menjadi ruang evaluasi dan pertukaran perspektif untuk memperkuat kebijakan pengawasan Notaris.

Kepala BSK Hukum RI, Andry Indrady, menekankan pentingnya evaluasi kebijakan agar regulasi tetap relevan dan mampu mendukung pengawasan Notaris secara efektif.


Kanwil Kemenkum Sumsel ikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual terus mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan Notaris. -Kemenkum Sumsel-

BACA JUGA:Lantik Pejabat baru, Kemenkum Sumsel Perkuat Layanan Administrasi Hukum Umum

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi Pemkot Palembang, Perkuat Evaluasi Produk Hukum Daerah

Dalam pemaparannya, Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah menjadi pedoman pemeriksaan Notaris, namun masih memerlukan penyempurnaan, antara lain terkait registrasi laporan, pembentukan Majelis Pemeriksa, penyelesaian perkara, pengelolaan protokol, sistem informasi pengawasan, dan kompetensi Majelis Pengawas.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupulu, menegaskan bahwa pengawasan Notaris harus dilaksanakan secara pasti, berjenjang, dan akuntabel. 

Penguatan tersebut perlu didukung standardisasi nasional, kelembagaan yang kuat, transformasi digital, serta regulasi yang adaptif.

Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Kemala, turut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan pedoman pemeriksaan yang jelas dan objektif serta menjamin ruang pembelaan bagi Notaris.

BACA JUGA:Tim JDIH Kemenkum Sumsel Lakukan Monitoring Evaluasi Literasi Hukum di STIHPADA dan UKB

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Terima Audiensi BRIDA, Siap Kawal Perda Sentra Perlindungan Kekayaan Intelektual

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai implementasi kebijakan dan berbagai tantangan pengawasan Notaris. 

Sumber:

Berita Terkait