PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 9 Raperbup Musi Rawas, Berikut Daftar Lengkap Rancangannya

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 9 Raperbup Musi Rawas, Berikut Daftar Lengkap Rancangannya

Kemenkum Sumsel melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas.-Kemenkum Sumsel-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas.

Rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) pada 30 Juli 2026.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas Mukhlisin, bersama jajaran perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas.


Kemenkum Sumsel melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas.-Kemenkum Sumsel-

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Pelaporan Layanan Posbankum di Ogan Komering Ilir

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku UMKM Lewat Forum Komunikasi Publik

Adapun sembilan Raperbup Kabupaten Musi Rawas yang diharmonisasi meliputi Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Tahun Anggaran 2027, Perubahan RKPD Tahun 2026, RKPD Tahun 2027, Sistem Monitoring dan Akselerasi Real Time Collaborative Governance untuk Penurunan Stunting.

Lalu ada raperbup Kabupaten Musi Rawas terkait Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Tahun Anggaran 2026, perubahan ketentuan mengenai pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas, serta Tarif Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten.

Dalam rapat tersebut, Mukhlisin menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang dan substansi Raperbup yang diajukan untuk memperoleh fasilitasi harmonisasi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) selanjutnya melakukan telaah terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan setiap rancangan. 

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Mulai 1 Agustus Gratis, Ajukan Online ke Laman DJKI

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Rampungkan Data Empiris Penyusunan Naskah Akademik Raperda OKU Selatan

Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan Raperbup pada prinsipnya telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Sumber:

Berita Terkait