PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Usai Jadi Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri

Usai Jadi Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri

Usai ditetpkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU kini mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga dicekal ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.--

RADARPALEMBANG.ID - Usai ditetpkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui pihak Kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan TTPU pada Sabtu 11 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

BACA JUGA:Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Kepemilikan Rumah di Sentul

BACA JUGA:Profil Jampidsus Febrie Adriansyah, Rumah Dijaga TNI, Tengah Dikaitkan dengan Kasus TPPU

Pencegahan juga dikenakan kepada DR atau Don Ritto yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi telah menjalankan permohonan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, masa pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan permintaan resmi penyidik Polda Metro Jaya.

Hendarsam menegaskan Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan setiap permohonan pencegahan.

BACA JUGA:Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga TNI, Atas Permintaan Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Polisi Temukan Berangkas Berisi Uang Miliaran, Geledah 12 lokasi Mulai dari Cafe Hingga Money Changer

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.

Sumber: