PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Buron Hampir 2 Dekade, Negara Rampas Rp 82 Miliar Aset Eddy Tansil, Ini Daftarnya

Buron Hampir 2 Dekade, Negara Rampas Rp 82 Miliar Aset Eddy Tansil, Ini Daftarnya

Setelah hampir 2 dekade buron, akhirnya Negara melalui BPA Kejagung merampas aset terpidana kasus Bapindo Eddy Tansil sebanyak Rp 82.680.537.548.--

RADARPALEMBANG.ID - Setelah hampir 2 dekade tidak diketahui keberadaanya alias buron, akhirnya Negara melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) merampas aset terpidana kasus Bapindo Eddy Tansil sebanyak Rp 82.680.537.548.

Seperti diketahui Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan uang USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo pada era Orde Baru yang dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group.

Untuk kasus tersebut akhirnya Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar, dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun (sesuai kurs saat peristiwa terjadi).

Hukumannya tak berubah hingga tingkat kasasi pada 1995.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Kolaborasi BSI RO3 Palembang Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi UMKM Mitra

BACA JUGA:Gacor! KPK 4 Kali OTT di Awal Tahun 2026, Paling Banyak Disasar Kementerian Keuangan, Ini Daftar OTT-nya

Namun Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara pada 1996 dan belum ditemukan hingga saat ini. Sosoknya pernah disebut terdeteksi berada di China pada 2011, tapi belum ada perkembangan lagi setelahnya.

Pada 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin,15 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.

BACA JUGA:Kena OTT KPK, Bupati Muara Enim resmi Jadi Tersangka, Tiba di Gedung Merah Putih Pagi Ini

BACA JUGA:OTT Anggota DPRD Muara Enim, Ini Kata Bupati Edison

Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk bank Bapindo.

Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka senilai Rp 82.680.537.548.

Daftar aset Eddy Tansil yang dirampas:

  • Uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548.
  • 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Sumber: