BANNER PEMPROV MARET-APRL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Tegas! Pemkab Banyuasin Potong TPP ASN yang Manfaatkan WFH untuk Libur Panjang

Tegas! Pemkab Banyuasin Potong TPP ASN yang Manfaatkan WFH untuk Libur Panjang

Sekda Erwin Ibrahim mengatakan kalau Pemkab Banyuasin bakal memberikan sanksi pemotonga TPP ASN yang memanfaatkan penerapan sistem kerja work from home (WFH) sebagai libur panjang.--

RADARPALEMBANG.ID - Secara tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bakal memberikan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan penerapan sistem kerja work from home (WFH) sebagai libur panjang.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) untuk ASN-nya.

Rencananya, kebijakan akan berlaku 10 April 2026. Sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan diberikan jika ASN melanggar.

Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan SE bernomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin telah disampaikan kepada seluruh OPD di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Perbaikan Indikasi Geografis Jumputan Gambo Musi Banyuasin

BACA JUGA:Banyuasin Mendunia, Ekspor Pakan Hewan Pertama di Indonesia

"SE terkait WFH sudah ditandatangani Pak Bupati 31 Maret kemarin. SE berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar Erwin, Sabtu, 4 April 2026.

Dalam penerapannya, ditentukan sistem kerja secara kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Sistem kerja ditetapkan di rumah atau sesuai domisili ASN dan dilakukan satu kali sepekan atau setiap Jumat.

Kata dia, ASN yang memanfaatkan waktu kerja secara WFH untuk kegiatan lain seperti menjadikannya libur panjang (Jumat-Minggu) akan ada sanksi.

"Sesuai SE Mendagri dan SE Bupati Banyuasin bahwa tujuan dari WFH terbatas ini adalah untuk melakukan penghematan dan efisiensi.

BACA JUGA:PWI Banyuasin Ikuti HPN di Banten, Bawa Pelajaran Baru sebagai Social Control

BACA JUGA:Akses 7 Perumahan Rusak Parah, Wabup Banyuasin Netta Mendadak Tinjau Jalan Lebung Permai Talang Buluh

Jadi yang tidak sesuai aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku, akan ada pemotongan TPP jika tidak sesuai aturan," katanya.

Selain untuk penghematan energi, sistem kerja WFH ini katanya juga untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Sumber: