Sah! Pemerintah Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) yang belaku bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat--
RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) yang belaku bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Namun kebijkan WFH bagi ASN tersebut tidak berlaku untuk beberapa sektor dan tetap bekerja seperti biasa.
"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga merinci sektor yang dikecualikan di antaranya yakni sektor kesehatan, keamanan, hingga sektor strategis lainnya.
BACA JUGA:Ini Kata Pengusaha Soal Kebijakan WFH Presiden Prabowo
BACA JUGA:Efisiensi Energi, Pemkot Palembang Berlakukan WFH 3 Hari Usai Lebaran 2026
"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.
Airlangga mengatakan kegiatan belajar-mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu.
Airlangga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
"Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek," tuturnya.
Airlangga mengatakan kebijakan WFH sehari dalam sepekan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026.
Sumber:



