BANNER PEMPROV MARET 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Pemilik Tanah Tutup Akses Warga Perumahan Najwa Residence 2, Kesal Tak Kunjung Dilunasi Developer

Pemilik Tanah Tutup Akses Warga Perumahan Najwa Residence 2, Kesal Tak Kunjung Dilunasi Developer

Tak juga menerima sisa pembayaran dari developer, Ari Arimba selaku pemilik tanah akhirnya metup akses jalan Perumahan Najwa Residence 2--

RADARPALEMBANG.ID - Lantaran tak juga menerima sisa pembayaran sebesar Rp 3,7 Miliar dari developer, Ari Arimba selaku pemilik tanah akhirnya metup akses jalan Perumahan Najwa Residence 2.

Sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli tanah milik Ari Arimba dengan developer Perumahan Najwa Residence 2 seluas 954 & 1008 meter persegi di Jl KH Balqi Kelurahan 16 Ulu Palemang.

Tanah yang kini menjadi Perumahan Najwa Residenc tersebut baru dibayar oleh pihak developer 1,8 miliar rupiah dari total perjanjian 5,5 miliar rupiah.

“Kami terpaksa menutup akses jalan masuk ini karena developer sudah 2 tahun berjanji kepada kita untuk melunasi sisa hutang yang ada.

BACA JUGA:Sekda Palembang Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran Momentum Memperkuat Nilai Keimanan

BACA JUGA:International Women Day 2026, Kolaborasi Jurnalis Perempuan dan Seniman Hadirkan Teater Kemanusiaan di Medan

Padahal saat itu saya rela menghasncurkan 11 pintu kost dan tiga bedeng milik saya di tanah ini tapi sampai perumahan disini sudah laris terjual belum ada sisa pembayaran hutang yang masuk ke saya,”ujar Ari, Minggu 8 Maret 2026.

Ia menuturkan, Selasa 17 Februari  2026 pihaknya telah kembali berkordinasi dengan developer untuk mempertanyakan kembali sisa pembayaran hutang. Alhasil, tak satu keputusan & pembayaran yang diterimanya.

“Kami kembali meminta dan mempertanyakan sisa pembayaran tapi tidak ada titik temunya. Untuk itu dua hari sebelum puasa saya memagari tanah saya ini dengan menggunakan seng dan berjanji jika dua minggu setelah di pagar bila tidak ada kejelasan lagi kami akan menutup akses pintu masuk untuk warga,”katanya.

Ia juga sangat kecewa atas sikap developer yang tak mempedulikan warganya atas penutupan akses pintu masuk perumahan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Akses Layanan Posbakum di Kecamatan Sako Palembang

BACA JUGA:Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

“Sebenarnya kita tidak ada hubungannya kepada para penghuni tapi kami selaku pemilik tanah sangat dirugikan kami hanya minta hak kami dan warga bisa menuntut hak mereka kepada developer,” katanya.

Ari merasa kecewa selama ini menunggu pelunasan tapi nyatanya pihak developer hanya mampu membayar Rp1 miliar saja dari Rp3,7 miliar yang akan dibayar bulan depan.

Sumber: