BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

MSK - Indonesia dan CACA Sumsel Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Sumsel, Ini Tuntutannya!

MSK - Indonesia dan CACA Sumsel Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Sumsel, Ini Tuntutannya!

Dewan Pimpinan Wilayah MSK - Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Dewan Pimpinan Wilayah MSK - Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu 28 Januari 2026.

Aksi yang diikuti ratusan massa tersebut menuntut penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Koordinator aksi yang juga Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menyampaikan bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran KONI Sumsel, khususnya terkait honorarium pengurus yang diduga dimanipulasi.

Dalam orasinya, Mukri memaparkan bahwa KONI Sumsel menerima hibah sebesar Rp 10 miliar yang dialokasikan untuk tiga program utama, yakni program pembinaan peningkatan prestasi olahraga, program penunjang operasional kesekretariatan, serta program penunjang operasional bidang organisasi dan hukum keolahragaan.


Dewan Pimpinan Wilayah MSK - Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--

BACA JUGA:Sunnah Raih Doktor Ilmu Hukum UTA'45 Sandang Predikat Cum Laude

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan KONI Sumsel. Dalam NPHD tersebut, disebutkan tidak terdapat rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas penggunaan dana hibah, melainkan hanya mencantumkan nominal total untuk ketiga program.

“Tidak adanya rincian RAB ini berpotensi besar disalahgunakannya dana hibah untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Mukri.

Selain itu, Mukri juga mengungkapkan adanya temuan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja hibah, di mana sejumlah pengurus KONI Sumsel diketahui melakukan perjalanan dinas, namun tetap menerima honor pengurus yang dibayarkan dan dihitung secara harian. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.275.000.

BACA JUGA:DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Lantik DPC Kota Palembang, Bisa Eksis Kembali

Meskipun dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel pada 9 Mei 2025, Mukri menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua CACA Sumsel Reza Fahlepie, dalam pernyataannya meminta Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyidikan atas temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, khususnya terkait NPHD dana hibah KONI Sumsel yang dinilai tidak sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.


Dewan Pimpinan Wilayah MSK - Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumsel.--

Dalam tuntutannya, Reza meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban anggaran KONI Sumsel Tahun 2024, khususnya honorarium pengurus.

Sumber: