Akui Sebagai Gembong, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Perintahkan Seluruh Kementrian untuk Korupsi
Eks Wamenaker Noel Ebenezer akui dirinya sebagai gembong korupsi dan mengajak seluruh Kementrian untuk melakukan korupsi berjamaah--
RADARPALEMBANG.ID - Dalam wawancara dengan awak media seusai sidang Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel akui dirinya sebagai gembong korupsi dan memerintahkan seluruh Kementrian untuk melakukan korupsi masal.
Sidang perdana untuk perkara korupsi yang menjerat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Eks Wamenaker periode 2024-2025 Noel Ebenezer akhirnya disidangkan.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Secara terbuka Noel mengakui menerima gratifikasi miliaran rupiah saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Korupsi PMI Palembang, Dipakai Buat Bayar Papan Bunga Hingga Kebutuhan Rumah Tangga
BACA JUGA:Kejari SP-3 kan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih, Kira-kira Ada Apa Ya?
“Ya, menerima Rp3 miliar,” kata Noel saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan, Senin, 19 Januari 2026.
Noel mengaku tidak mempermasalahkan isi dakwaan yang dibacakan jaksa dan menilai hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Secara prinsip saya menghargai hukum yang berlaku. Saya mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024-2025.
Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp6,52 miliar, selain penerimaan gratifikasi.
Mengejutkanya saat diwawancari awak media se usai sidang Noel Ebenezer mengakui dirinya merupakan gembong korupsi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
BACA JUGA:Kabar Duka, Ketua KPK Periode 2007-2009 dan Alumni FH Unsri, Antasari Azhar Meninggal Dunia
Sumber:



