Viral! Napi Korupsi Ketahuan Jalan Bareng Keluarga, Kalapas Banah Terlibat
Viral beredar di media sosial Narapidana kasus korupsi, Agus Hartono yang kedapatan sedang sedang makan dan jalan bersama keluarganya--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Viral beredar di media sosial Narapidana kasus korupsi, Agus Hartono yang kedapatan sedang sedang makan dan jalan bersama keluarganya di restoran di Semarang, Jawa Tengah.
Usai viral video tersebut kini Agus Hartono telah dipindahkan dari Lapas Semarang ke Nusakambangan. Sementar Petugas Lapas Semarang yang terlibat pun ikut disanksi.
Kabar mengeni Napi Korupsi yang kedapatan jalan bare keluarga tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi Sabtu, 8 Februari 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer LPG 3 Kg Bisa Kembali Berjualan Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Dugaan Korupsi CSR BI Sentuh Triliunan Rupiah, KPK: Seluruh Anggota Komisi XI Terima
Namu Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.
Mardi pun membatah keterlibatanya terkait kasus kaburnya Napi Agus Hartono dari lapas. Dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.
BACA JUGA:Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP Kemenang Imbau Waspada Akun Facebook Ini
BACA JUGA:Bersama Menteri PU, Mendes Yandri akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," tegas Mardi
Diketahui Mardi Santoso menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi.
Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada 2023 lalu.
Sumber:



