Ciri-ciri Debt Collector Resmi dari Akulaku, Nasabah Berhak Tau
Datangnya Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku ke rumah kamu memastikan pembayaran tagihan berikutnya akan lancar.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Bagi kamu yang sudah menunggak membayar tagihan atau angsuran bulanan Akulaku, maka siap-siap akan didatangi Debt Collector atau DC.
Namun, jangan khawatir dan takut jika kamu didatangi oleh Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku.
Kenapa? Karena datangnya Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku ke rumah kamu memastikan pembayaran tagihan berikutnya akan lancar.
Mengingat, semakin lama menunggak pembayaran tagihan tunggakan di Akulaku maka yang rugi nasabah itu sendiri.
BACA JUGA:Pengajuan Limit Akulaku Ditolak, Padahal Sudah Bayar? Wajib Ketahui dan Pahami Dulu Ini Penyebabnya
Bagi nasabah yang didatangi Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku, maka wajib mengetahui beberapa hal berikut ini.
Adapun Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku bisa dilihat dari cara atau etika penagihan yang dilakukan.
Kedatangan Debt Collector atau DC ke rumah Anda selalu memiliki alasan yang jelas, seperti tunggakan pembayaran angsuran pinjaman.
Meskipun ini mungkin membuat Anda tidak nyaman, penugasan Debt Collector atau DC bertujuan untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat merugikan pemberi pinjaman.
Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector atau DC Akulaku diharapkan mematuhi etika penagihan sesuai dengan surat edaran dari Bank Indonesia, seperti berikut:
1. Mengenakan Kartu Identitas.
Setiap debt collector harus memiliki kartu identitas resmi yang mencantumkan data dan foto diri mereka.
Kartu identitas ini diberikan oleh perusahaan pinjaman online Akulaku jika mereka ditugaskan.
Sumber: