Jokowi Larang Beli Rokok Batangan, Ini Aturan Jelasnya

Jokowi Larang Beli Rokok Batangan, Ini Aturan Jelasnya

Presiden Jokowi keluarkan Kepres Aturan Penjualan Rokok Secara Batangan--setneg.go.id

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Solusi menaikkan cukai rokok nampaknya tak cukup mengatasi permasalahan soal jumlah perokok anak yang kian tahun kian bertambah.

Belum adanya aturan yang tegas soal konsumsi rokok di Indonesia hal inilah yang diduga menyebabkan terus betambahnya jumalah perokok anak di Indonesia.

Padahal diketahui bersama kebiasan merokok telah menyumbang beban pembiayaan kesehatan terbanyak terkait dengan risiko penyakit katastropik (menurunnya fungsi-fungsi organ tubuh).

Hal inilah yang mendasari Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah tahun 2023.

BACA JUGA:Heboh, 14 Tahun Menyamar Jadi Wartawan Polisi Ini Kini Jabat Kapolsek

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, kepres tersebut melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan.

Berikut tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah terkait soal zat adiktiv tembakau diantaranya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Menanggapi kebijakan yang di keluarakan presiden Jokowi tersebut, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP selaku Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sekaligus dokter spesialis paru mengungkapkan bahwa keputusan presiden Jokowi tersebut bisa efektif untuk menurunkan prevalensi perokok khususnya di usia muda.

"Yang jelas kalau ada larangan penjualan batangan maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja," Dikutip dari detik.com Senin, 26 Desember 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyetujui Keppres tersebut. Menurutnya, larangan ini juga efektif untuk mendukung kenaikan cukai rokok.

"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan cara yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Sumber: berbagai sumber