BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Hotman Paris Realisasikan Janji Bela Wanita Korban Pemukulan Anggota DPR Palembang

Hotman Paris Realisasikan Janji Bela Wanita Korban Pemukulan Anggota DPR Palembang

Pada Kegiatan program Hotman 911, Hotam Paris Hutepa menegaskan akan menggiring Syukri Zen dikenakan 2 Pasal. – Foto: Zarkasih/Radar Palembang--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengaku akan mengawal sampai tuntas kasus Juwita Puspasari Alias Tata korban pemukulan Anggota DPRD DPRD Palembang M Syukri Zen di SPBU pada 5 Agustus lalu.

Hotman Paris muncul bersama korban Juwita Puspasari dan keluarganya di Buntut Sunda Kang Ali Palembang gelar konferensi pers soal kasus penganiayaan oleh anggota DPR Palembang di SPBU. Ia berharap kasus ini segera tuntas.

"Kasus ini telah masuk ke ranah hukum, kehadiran saya di Palembang untuk tuntaskan kasus yang menimpa Juwita Puspasari (korban penganiayaan oleh oknum anggota DPR Palembang) ini melalui program Hotman 911,"kata Hotman, Minggu (4/9).

BACA JUGA:Gol Kesepuluh Erling Haaland di Liga Inggris 2022 Saat Laga Aston Villa vs Man City

Hotman Paris juga mengungkapkan, sebelum dianiaya di SPBU, Juwita Puspasari (Tata) terlebih dahulu dilontarkan kata kata kotor. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juwita sebagai korban.

"Iya, sebelum ditonjok, dia (oknum anggota DPRD Palembang), juga sempat berbicara kotor sehingga memancing saya keluar mobil,"jelasnya.

Ia pun meminta kepada kepada Kepolisian untuk mengenakan 2 pasal kepada pelaku.

"Kita minta kepada kepolisian agar pelaku (oknum anggota DPRD Palembang itu) tak hanya dikenai pasal penganiayaan, namun juga penghinaan," kata dia.

BACA JUGA:Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Cabang Kota Palembang Resmi Terbentuk

Hotman juga berharap agar kasus viral ini dapat segera terselesaikan sebagaimana mestinya.

"Intinya, hari ini kita meberikan dukungan terhadap Juwita Puspasari (korban penganiayaan oleh anggita DPRD Palembang) yang sedang mencari keadilan," tegasnya.

Sementara, korban Tata, menjelaskan setelah kejadian penganganiyaan tersebut dia langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat I Palembang pada tanggal 5 Agustus lalu.

BACA JUGA:Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar GlobalSetelah beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun oknum tersebut selalu mangkir dengan alasa sedang dinas di luar kota. Memang ada saran dari penyidik untuk berdamai,” kata Tata.

Menurut Tata, oknum tersebut juga tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai.

"Tidak pernah secara langsung, bahkan oknum tersebut juga melaporkan balik saya pada 18 Agustus 2022 lalu dengan pasal pengeryokan,"kata Thata.

Pelaku pemukulan (Syukri Zen) yang merupakan pelaku pemukulan terhadap wanita di SPBU bernam Juwita Puspasari alias Tata telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes. (zar)

 

Sumber: