Penting! OJK Umumkan Daftar Pinjol Resmi Terbaru per November 2025, Cek Nama 96 Fintech Legal di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar 96 perusahaan pinjaman online atau fintech legal per November 2025.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar 96 perusahaan pinjaman online atau fintech legal per November 2025.
Pinjaman online (pinjol) masih menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat tanpa perlu proses rumit dan panjang.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending resmi yang telah berizin.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis pada 15 Oktober 2025, terdapat 96 pinjol resmi OJK yang beroperasi hingga November 2025.
"Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan," tulis OJK, dikutip, Sabtu 1 November 2025.
Penting, sebelum mengajukan pinjaman untuk memastikan layanan yang digunakan resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengajuan pinjaman di fintech resmi atau legal akan mengurangi resiko yang bisa saja merugikan di kemudian hari.
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru Berlaku Tahun 2026, Bank Wajib Publikasi Laporan Suku Bunga Dasar Kredit
BACA JUGA:OJK Sumsel Gelar Workshop Bersama BPRS se-Sumatera, Dorong Inovasi Produk Syariah
Apalagi, diduga masih banyak aplikasi pinjaman online atau pinjol yang tak berizin dari OJK.
Banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Sumber:


